Makassar

Master Ujung Pandang dan Raika Makassar Bakal Tindaki Pelaku Usaha yang “Nakal”

Infoasatu.com, Makassar – Master Covid Ujung Pandang, Andi Patiware mendapati pelaku usaha tak taat aturan pemerintah setempat. Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 23 Agustus mendatang.

“Kita terus menerus mengedukasi dan mendapatkan data pelaku usaha yang tak taat aturan PPKM. Kami dapatkan pelaku usaha seperti di Jalan Pattimura. Sehingga kami akan berkoordinasi dengan Satgas Raika Kota Makassar untuk menegur mereka,”ujarnya.

Selain itu, Patiware menyesalkan adanya pemilik sudah tak tertib aturan dengan membuka usahanya semaunya saja. Hal itu terbukti dengan adanya laporan Tim Makassar Recover Ujung Pandang.

“Ada yang patuh dan tidak memperhatikan surat edaran Bapak Walikota Makassar tentang aturan PPKM. Makanya akan disanksi,”ungkap Mantan Camat ini.

Menurut dia, aturan pelaku usaha dalam skala kecil seperti PK-5 bisa beroperasi makan di tempat. Sedangkan usaha skala besar tidak menerima makan di tempat.

“Di kecamatan Ujung Pandang banyak kita dapatkan berskala sedang dan besar.Jadi perlu memang sinergitas, Master, Camat Ujung Pandang, TNI dan Polri untuk mensosialisasikan agar maksimalkan surat edaran,”tegas dia. (**)

Facebook Comments
Baca Juga :  Patroli Bersama Satgas Raika, Master Covid Ujung Pandang Imbau Warga Patuhi Prokes