Infoasatu.com, Makassar – Master Covid Ujung Pandang, Andi Patiware mendapati pelaku usaha tak taat aturan pemerintah setempat. Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 23 Agustus mendatang.
“Kita terus menerus mengedukasi dan mendapatkan data pelaku usaha yang tak taat aturan PPKM. Kami dapatkan pelaku usaha seperti di Jalan Pattimura. Sehingga kami akan berkoordinasi dengan Satgas Raika Kota Makassar untuk menegur mereka,”ujarnya.
Selain itu, Patiware menyesalkan adanya pemilik sudah tak tertib aturan dengan membuka usahanya semaunya saja. Hal itu terbukti dengan adanya laporan Tim Makassar Recover Ujung Pandang.
“Ada yang patuh dan tidak memperhatikan surat edaran Bapak Walikota Makassar tentang aturan PPKM. Makanya akan disanksi,”ungkap Mantan Camat ini.
Menurut dia, aturan pelaku usaha dalam skala kecil seperti PK-5 bisa beroperasi makan di tempat. Sedangkan usaha skala besar tidak menerima makan di tempat.
“Di kecamatan Ujung Pandang banyak kita dapatkan berskala sedang dan besar.Jadi perlu memang sinergitas, Master, Camat Ujung Pandang, TNI dan Polri untuk mensosialisasikan agar maksimalkan surat edaran,”tegas dia. (**)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment