NEWS

Masuk Daftar DPO, Polri Pastikan Jozeph Paul Zhang Akan Ditangkap Meski Berada di Jerman

Infoasatu.com, Jakarta – Tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono masih terus diburu. Polri memastikan Jozeph akan ditangkap meski berada di Jerman. Polisi mengatakan ada kemungkinan Jozeph Paul Zhang dideportasi dari Jerman.

“Ada. Jadi kemungkinannya kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat. Pemerintah negara dia tinggal di Jerman,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (20/4/2021).

Selain itu, Ramadhan mengatakan penyidik Polri juga bisa menjemput Jozeph ke Jerman. Jika dideportasi, Jozeph bakal dipulangkan oleh KBRI Berlin di Jerman.

“Bisa, Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana,” ujarnya.

“Proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung, tetapi melalui sekretariat NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di kota Lyon Prancis. Itu mekanismenya dan ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih,” jelas Ramadhan.

Ramadhan menyebut tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Jerman. Jozeph, menurut Ramadhan, tetap bakal diproses hukum di Indonesia.

“Nah Indonesia dan Jerman tidak ada perjanjian ekstradisi. Tapi bukan berarti ada perbuatan pidana bangsa Indonesia di sana tidak bisa diproses, bukan begitu ya. Sepanjang JPZ itu adalah warga negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia,” tutupnya.

Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Jozeph juga dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia juga telah melakukan sejumlah langkah terkait viralnya konten video ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang. Sejumlah konten milik Jozeph Paul Zhang kini diblokir.

Baca Juga :  Humas Makassar Pamer Inovasi Sodarata di Pipo Mall

Mulanya, Kemkominfo mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten dugaan ujaran kebencian kepada YouTube. Permintaan itu terkirim pada 18 April 2021.

Saat ini, Kemkominfo masih melakukan patroli siber untuk mencari konten-konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang. Jika ditemukan, Kemkominfo akan mengirimkan kembali permintaan blokir kepada YouTube.

Facebook Comments