Pemerintahan

Masyarakat Kota Makassar Diberi Peluang Banding Perda Pengedaran Miras oleh Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo

Infoasatu.com, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo membuka peluang selebar-lebarnya kepada masyarakat Kota Makassar untuk mengajukan banding terkait Peraturan Daerah (Perda) pengedaran minuman keras (Miras) yang berlaku di Kota Makassar.

Politisi Nasdem ini mengatakan, apabila Perda Miras sudah tidak sesuai dengan zaman, maka siapa pun berhak mengajukan banding ke DPRD Makassar.

“Jika Perda tersebut sudah tidak relevan dengan zaman, maka silahkan ajukan banding ke Komisi dan forum perda,” tuturnya.

Menurutnya, Perda tersebut diciptakan untuk kenyamanan warga Kota Makassar. Apabila masyarakat merasa tidak nyaman dengan Perda tersebut, maka akan revisi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Perda lahir itu bagaimana ada manfaatnya bagi masyarakat, membuat peraturan kan itu tujuannya untuk mengadakan keadilan dan kemanfaatan kalau tidak ada manfaatnya akan direvisi,” lanjutnya.

Menjelang pergantian tahun baru, peredaran miras akan terus diawasi sehingga tidak menimbulkan kekacauan di masyarakat, Rudianto Lallo berharap agar perayaan tahun baru nantinya dapat berjalan dengan aman dan tertib.

“Semoga saudara – saudara kita menjalankan tugasnya termasuk menjaga keamanan dan ketertiban serta langkah – langkah upayanya sudah dipersiapkan,” ungkapnya.(*)

Facebook Comments
Baca Juga :  Pemkot Sudah Anggarkan Stadion Bertaraf Internasional di Kawasan Sudiang