Categories: Kriminal

Mayat Bayi Ditemukan dalam Plastik di Saluran Irigasi Kebumen, Kedua Orang Tuanya Ditangkap

Infoasatu.com, Kebumen – Sesosok mayat bayi ditemukan warga Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kebumen, dalam bungkusan plastik di saluran irigasi pada Senin (17/5/2021). Satuan Reskrim Polres Kebumen akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

Dari keterangan polisi, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap antara DN (23), perempuan warga Kebumen dengan rekan kerjanya di rumah sakit swasta berinisial SM (30), warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kebumen.

Kepada polisi, DN mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang telah berkeluarga. Hubungan terlarang ini membuahkan janin yang tak diinginkan keduanya.

Setelah mengetahui kehamilan DN, SM meminta agar menggugurkan kandungannya. Ia menyarankan agar DN minum obat peluntur janin.

Mereka berdua punya alasan masing-masing kenapa kompak ingin melenyapkan janin tersebut. Di satu sisi, SM tak ingin rumah tangganya berantakan karena jejak perselingkuhannya terungkap.

Di sisi lain DN yang hendak naik ke pelaminan tak ingin rencana pernikahan dengan calon suaminya gagal karena hamil dengan pria lain.

Namun upaya mereka menggugurkan kandungan itu gagal. Janin dalam perut DN terus membesar hingga akhirnya melahirkan bayi dalam keadaan hidup.

“Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat dilahirkan,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, Senin (19/7/2021).

DN membunuh bayi itu dengan cara menyumpal kertas ke dalam mulut bayinya selama 15 menit. Setelah tak bernapas, ia memasukkan bayinya ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi di sebelah utara rumahnya.

DN akhirnya berhasil menyembunyikan hal itu hingga hari pernikahannya tiba. Namun, kini DN diringkus polisi usai kasus tersebut terungkap.

Polisi menangkap DN di rumahnya, Rabu (16/6). Sedangkan SM ditangkap pada hari berikutnya, Kamis (17/6). Polisi kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka.

Polisi menjerat DN dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 342 KUH Pidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Sedangkan untuk tersangka SM, polisi menerapkan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Saya menyesal. Sangat menyesal,” ucap DN.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago