Kriminal

Mayat Wanita Ditemukan Tanpa Kepala di Banjarmasin, Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap

Infoasatu.com, Banjarmasin – Seorang pria bernama Hari Purwanto (40) ditangkap karena diduga memutilasi kepala wanita inisial R di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan mengungkapkan motif pembunuhan yakni karena uang tambahan kencan. Berdasarkan pengakuan Hari Purwanto, ia pertama kali bertemu korban R (33) di kawasan Pasar Sudimampir, Selasa (02/06) malam.

Keduanya sepakat untuk bertransaksi seks dengan tarif Rp 300 ribu. Keduanya akhirnya pergi ke losmen. Namun saat ingin melakukan kencan berbayar, korban meminta tambahan uang Rp 500 ribu. Pelaku mengiyakan hingga transaksi terlarang dilakukan.

Pelaku mengaku terbakar emosi karena usai berkencan, korban kembali menagih janji. Lantaran kehabisan uang, pelaku panik hingga minta tolong kepada korban untuk diantarkan pulang dengan menggunakan sepeda motornya.

Permintaan tersebut dipenuhi korban asalkan pelaku kembali memberikan uang sebesar Rp 500 ribu. Pelaku ternyata membawa korban ke rumah kosong dengan dalih mengambil uang. Korban mengikuti dan di tempat itulah pembunuhan terjadi.

“Di situ korban dihabisi dengan cara digorok, proses memenggal kepala korban tak memakan waktu lama. Menurut pelaku hanya sekitar 3 menit saja,” kata Rachmat Hendrawan didampingi Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi, Kamis (3/6/2021).

Pelaku langsung melucuti pakaian korban dan membuang tubuh korban ke halaman rumah kosong. Pelaku bahkan sempat keluar sebentar membeli bensin untuk membakar tubuh korban.

Namun karena tidak ada pedagang yang buka pada dini hari, dia hanya mendapatkan solar. Menggunakan kain gorden, pelaku pun membakar korban.

Namun karena solar lambat menyala, warga mengira ada kebakaran. Pelaku akhirnya kabur menggunakan kendaraan milik korban.

Pelaku sempat mencopot pelat nomor polisi kendaraan korban dan menggantikan dengan pelat lain. Ia kabur dan singgah ke sebuah bengkel di Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut. Hingga akhirnya dibekuk tim Macan Kalsel Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin.

Baca Juga :  Di Bogor, Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan Seorang Kakek Pada Bocah 8 Tahun

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Rachmat.

Facebook Comments