MakassarPemerintahanUncategorized

Mulai 20 Juni, Pemkot Makassar Akan Sanksi Warga Pelanggar Protokol Kesehatan

Infoasatu.com, Makassar – Demi memutus rantai penularan virus Corona (Covid-19) di Makassar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi ini dijelaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 31 Tahun 2020.

Perwali 31 sudah berlaku sejak 23 Mei 2020. Tapi akan mulai diterapkan di seluruh Kota Makassar 20 Juni 2020.

Pemerintah mengaku sudah menggalakkan berbagai upaya untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Akan tetapi, sebagian besar masyarakat masih saja bandel dengan mengabaikan prosedur protokol kesehatan.

Seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah, berkerumun pada suatu tempat, juga terhadap tempat usaha dan pusat-pusat keramaian lainnya yang tidak menyediakan tempat cuci tangan yang memadai.

Pj Wali Kota Makassar Prof Yusran Jusuf mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sanksi-sanksi terhadap warga yang tidak melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi.

“Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan. Tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” kata Yusran, Rabu (17/6/2020)

Pemberian sanksi akan disosialisasikan selama dua hari. Dimulai besok, hari Kamis dan Jumat.

“Pada tanggal 20 Juni 2020 mendatang sudah mulai dilakukan penerapannya,” kata Yusran.

Di waktu bersamaan juga akan digalakkan gerakan massal penyemprotan disinfektan. Penyemprotan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu. Dimulai tanggal 20 Juni 2020.

Yusran mengatakan gerakan tersebut melibatkan seluruh personel Pemerintah Kota Makassar, dari Camat, Lurah, serta RT/ RW, dan juga aparat gabungan TNI/Polri.

Berikut perwali 31 terkait sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan:

Perwali 31 tahun 2020

Facebook Comments
Baca Juga :  Perkuat Basis Nahdliyin, GP Ansor Makassar Rekomendasikan Pembentukan PAC GP Ansor Tallo