Melanggar Perda, Gudang Milik PT. Padi Mas Prima Masih Beroperasi
Infoasatu.com, Makassar – Peraturan Walikota (Perwali) No 93 tahun 2005 dan Peraturan Daerah (Perda) No 13 tahun 2009 tentang kawasan pergudangan terpadu sepertinya di abaikan oleh sejumlah oknum pengusahaan nakal. Para pengusaha nakal terus menjalankan aksinya untuk melakukan operasional di dalam kota sementara fakta dan realita mereka terus melakukan perlawanan.
Diketahui sebelumnya ada dua (2) gudang raksasa yang pernah dan telah di segel oleh Disdag Kota Makassar yang beroperasi sejak lama seperti milik PT. Rajawali yang berada di Jl. Andi Djemma dan gudang milik Rocky di Kelurahan Maccini Gusung. Kini di tahun 2018 masih ada satu gudang raksasa yang akan segera di segel oleh tim Disdag Kota Makassar.
Pantauan awak media nampak jelas bahwa aktivitas gudang milik PT. Padi Mas Prima masih beroperasi di tengah Kota.
Kepala Disperindag Kota Makassar melalui wawancara dengan beberapa awak media diruang kerjanya, selasa (6/3/18) mengatakan tahun ini ada satu gudang milik PT. Padi Mas Prima yang berada di Jalan Yos Sudarso Kec.Wajo, dimana masa aktif gudang ini berlaku ijinnya akan habis di bulan agustus 2018 nanti dan kami telah menyurati untuk sekian kalinya agar memindahkan gudangnya dalam kota ke kawasan industri”.
“Kami berharap para pelaku usaha mentaati aturan yang telah berlaku,” ucap A. Muh. Yasir.
“Memang kami belum menindaki gudang milik PT. Padi Mas Prima karena masa aktifnya akan habis, untuk apa buang-buang energi jikalau masa berlakunya gudang itu hampir habis, Kami tinggal tunggu saja, kalau sudah siap baru diturunkan tim,” tegas Yasir. (*)