Memiliki Narkoba, Sepasang Kekasih Lanjutkan Jalinan Asmara di Balik Jeruji Besi
Infoasatu.com, Makassar – Sepasang kekasih ditangkap oleh pihak kepolisian karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Ferryansyah (32) dan Debora Dyah (25), harus melanjutkan jalinan asmaranya dibalik jeruji besi.
Hakim menjerat keduanya masing-masing dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Mereka dianggap terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang 35/2009 tentang narkoba.
”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman,” kata Majelis Hakim, Sifa’urosidin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (01/05/2019).
Pasangan yang sudah berencana menikah itu ditangkap polisi di kamar kos Debora di Jalan Karang Menjagan VIII pada 4 Desember 2018. Dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram dan 2 pipet kaca yang masih tersisa 0,01 gram sabu.
Sabu itu dititipkan di kos Debora, untuk dijual lagi oleh Ferryansyah yang berprofesi sebagai supir.