Nasional

Menag: Pemerintah RI Memutuskan Tidak Memberangkatkan Jamaah Haji Pada 2020

Infoasatu.com, Jakarta – Pemerintah RI melalui Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jamaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

“Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah,” kata Fachrul, Selasa (2/6/2020).

Menag menyampaikan keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona.

“Tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” jelas Menag.

Menag menyatakan, pemerintah telah berupaya maksimal. Namun keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 ini harus diambil meski pahit.

Menag menyebut, pemerintah tidak punya cukup waktu untuk persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah haji karena pandemi Covid-19 masih melanda Arab Saudi dan Indonesia.

Facebook Comments
Baca Juga :  Wakil Indonesia Sabet Juara 2 dan Suara Terbaik pada MTQ Internasional di Amerika Serikat