Mengalir Dukungan RT/RW Siap Diresetting dan Sukseskan Program Wali Kota
Infoasatu.com, Makassar – Rencana Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto melakukan resetting pemerintahan dimulai dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) disambut baik warga.
Tak tanggung-tanggung, bahkan RT/RW yang bakal dinonaktifkan pun turut mengapresiasi langkah tersebut.
RT/ RW ini mengaku siap diresetting demi semakin baiknya tatanan pemerintahan serta untuk menyukseskan program Makassar Recover. Mereka pun ramai-ramai membuat video dukungan yang kini viral di sosial media.
Salah satunya RT/ RW yang tergabung dalam Gerakan RT/ RW Makassar (GR2M). Ketua GR2M Sulaiman mengatakan langkah Wali Kota Danny Pomanto sudah sangat tepat.
“RT/ RW menjadi garda terdepan dalam mendukung dan menyukseskan program pemerintah Makassar Recover untuk memulihkan ekonomi dan memperkuat imunitas terutama dalam situasi pandemik Covid-19 ini. Sementara fakta di lapangan, ada kelompok-kelompok tertentu dari RT/ RW yang tidak merespon hal tersebut,” ucap Sulaeman yang dikonfirmasi via telpon, Sabtu (10/4).
Bahkan ada kecenderungan, kata Sulaiman kelompok RT/RW yang dimaksud itu terkesan menghalang-halangi dan berupaya agar program Makassar Recover tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan.
Di lain sisi masyarakat sudah sangat membutuhkan sentuhan program pemerintah untuk segera bangkit dan pulih dari kondisi akibat wabah covid-19 saat ini. Sehingga sangat tepat jika Wali Kota selaku pengambil kebijakan melakukan resetting secepatnya.
“Bagaimana program pemerintah bisa langsung dirasakan manfaatnya, sementara RT/ RW sebagai ujung tombak tidak bekerja untuk hal tersebut?” ungkap Sulaeman.
Sulaiman mengaku, untuk rencana resetting ini terus mengalir dukungan dari RT/ RW. Sulaiman memperkirakan sudah 69 persen atau lebih separuh jumlah RT/RW se-kota Makassar.
Selain GR2M, gelombang dukungan resetting juga mengalir dari kelompok RT/ RW Kecamatan Rappocini, Kelompok RT/ RW Cambaya Kec. Ujung Tanah, Kecamatan Tamalate dan Kecamatan-Kecamatan lain di kota Makassar.
Sekedar diketahui sebagaimana perwali No.1 tahun 2017 pasal 20 huruf c bahwa RT/ RW dapat diberhentikan sebelum masa periodenya berakhir. (*)