MakassarNasional

Menkes Setujui Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Makassar

Infoasatu.com, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima surat persetujuan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Makassar. Penerapan PSBB di Kota Makassar itu telah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

“Benar,” kata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Kamis (16/4/2020).

Penerapan PSBB di Kota Makassar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. SK diteken Terawan di Jakarta pada 16 April 2020.

“Menetapkan: Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” bunyi petikan putusan SK Menkes Terawan tersebut.

Atas putusan tersebut, Pemkot Makassar diwajibkan langsung menerapkan PSBB dengan membuat Peraturan Wali Kota. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keputusan Menteri Kesehatan untuk penerapan PSBB di Kota Makassar ini mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini.

Facebook Comments
Baca Juga :  Kenaikan Biaya PPTI, Komisi B DPRD Makassar Kunjungi Pengusaha di KIMA