Infoasatu.com, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, terkait penemuan sejumlah uang dan dokumen di ruang kerjanya, Senin (18/3/2019).
Penggeledahan di ruang kerja Menag dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) eks Ketum Romahurmuziy.
Penyidik KPK berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp180 juta beserta 30 ribu dolar AS dan beberapa dokumen.
Uang yang disita KPK ditemukan di laci meja ruang kerja menteri agama. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, uang itu akan diklarifikasi kepada Lukman Hakim Saifuddin. KPK akan menelusuri ada atau tidaknya kaitan uang itu dengan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
Dan Dokumen yang ditemukan KPK, salah satunya diduga berkaitan dengan salah satu tersangka pemberi suap ke Romahurmuziy.
KPK sebelumnya menyatakan Romahurmuziy diduga mengatur proses pengisian jabatan untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
KPK juga menyebut Haris Hasanuddin menyetor uang Rp250 juta ke Romahurmuziy. Sedangkan Muafaq memberikan uang Rp50 juta pada Jumat (15/3/2019) sebelum akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan oleh KPK.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment