Meski Dipermudah, DPM PTSP Tetap Berlakukan Syarat Perizinan Sesuai Prosedur
Infoasatu.com, Makassar – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, beberapa waktu lalu membuat pernyataan terkait perizinan yang menurutnya terkesan dipermudah.
Menanggapi hal itu, saat ditemui di Kantor Balai Kota, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan syarat terkait perizinan.
Firman juga mengatakan, syarat perizinan yang telah ditetapkan DPM-PTSP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa syarat yang telah ditetapkan, dalam rangka melihat konsistensi seorang pemohon untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan.
“Kemarin Pak Gub, bilang jangan mempermudah perizinan apabila tidak memenuhi kriteria, sudah kita terapkan. Seperti misalnya untuk perizinan untuk pembangunan hotel dan komersial lainnya harus melengkapi izin Amdal lingkungan dan lalin. Ini hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar,” terang Firman, Selasa, 26 Maret 2019.
DPM-PTSP juga tengah membuat terobosan baru terkait surat perizinan, yakni saat ini mereka tengah berusaha menggalakkan perizinan berbasis online. Dan nantinya, akan diluncurkan aplikasi online yang bertujuan menghemat waktu warga.
“Kita sedang membangun aplikasi online ini agar memudahkan perizinan dan tentu nantinya akan menghemat waktu warga,” jelasnya.
Firman berharap, kedepannya warga tak menggunakan jasa layanan calo lagi untuk mengurus perizinan. Menurutnya, menggunakan jasa calo kemungkinan besar mereka tidak akan bertanggung jawab terhadap alur dan teknis perizinan. (*)