Categories: NEWS

Minta Sumbangan di Masjid, Dua WN Pakistan Dideportasi dari Bandung

Infoasatu.com, Bandung – Dua warga negara (WN) Pakistan dideportasi Imigrasi Bandung. Dua pria itu dianggap melakukan kegiatan mencurigakan dengan meminta sumbangan di area masjid.

Kedua WN Pakistan itu bernama RAB Nawaz (36) dan Abdul Ghafoor Shakir (59). Mereka datang ke Bandung pada 4 Desember 2019 dengan izin tinggal berupa visa kunjungan beberapa kali kedatangan indeks D212 yang berlaku satu tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Bandung Uray Avian menjelaskan awalnya petugas mendapatkan informasi masyarakat tentang keberadaan kedua WN Pakistan itu di Masjid Cipaganti.

“Ada laporan dari DKM Masjid Cipaganti terkait adanya kegiatan mencurigakan dari kedua WN Pakistan tersebut. Keduanya meminta sumbangan kepada jemaah Masjid Cipaganti Bandung,” kata Uray, Kamis (9/1/2020).

Petugas dari tim pengawasan orang asing langsung menindaklanjuti informasi itu pada 14 Desember 2019. Kedua WN Pakistan itu lalu dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan.

“Dari hasil wawancara singkat di lapangan, kedua WN Pakistan tersebut mengaku sedang meminta bantuan sumbangan untuk pembangunan salah satu mesjid di Pakistan,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas juga turut menemukan barang-barang berupa surat permohonan sumbangan, foto-foto kegiatan di masjid Pakistan, resi penerimaan sumbangan untuk donatur dan uang receh puluhan ribu sejumlah Rp 1.280.000.

Petugas memeriksa dokumen diri dari kedua WN tersebut. Kedua WN Pakistan itu menggunakan dokumen keimigrasian berupa izin tinggal kunjungan beberapa kali perjalanan VK P (D212) selama 60 hari yang masih berlaku.

Namun, Uray mengatakan aktivitas yang dilakukan keduanya bertentangan dengan dokumen yang mereka bawa. “Bahwa setelah dilakukan pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP), kedua WN Pakistan tersebut diduga dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya,” jelas Uray.

Menurut Uray, hal itu diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Terhadap kedua WN Pakistan tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” pungkasnya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

2 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

2 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

2 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

2 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

2 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

2 hari ago