Infoasatu.com, Bandung – Dua warga negara (WN) Pakistan dideportasi Imigrasi Bandung. Dua pria itu dianggap melakukan kegiatan mencurigakan dengan meminta sumbangan di area masjid.
Kedua WN Pakistan itu bernama RAB Nawaz (36) dan Abdul Ghafoor Shakir (59). Mereka datang ke Bandung pada 4 Desember 2019 dengan izin tinggal berupa visa kunjungan beberapa kali kedatangan indeks D212 yang berlaku satu tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Bandung Uray Avian menjelaskan awalnya petugas mendapatkan informasi masyarakat tentang keberadaan kedua WN Pakistan itu di Masjid Cipaganti.
“Ada laporan dari DKM Masjid Cipaganti terkait adanya kegiatan mencurigakan dari kedua WN Pakistan tersebut. Keduanya meminta sumbangan kepada jemaah Masjid Cipaganti Bandung,” kata Uray, Kamis (9/1/2020).
Petugas dari tim pengawasan orang asing langsung menindaklanjuti informasi itu pada 14 Desember 2019. Kedua WN Pakistan itu lalu dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan.
“Dari hasil wawancara singkat di lapangan, kedua WN Pakistan tersebut mengaku sedang meminta bantuan sumbangan untuk pembangunan salah satu mesjid di Pakistan,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas juga turut menemukan barang-barang berupa surat permohonan sumbangan, foto-foto kegiatan di masjid Pakistan, resi penerimaan sumbangan untuk donatur dan uang receh puluhan ribu sejumlah Rp 1.280.000.
Petugas memeriksa dokumen diri dari kedua WN tersebut. Kedua WN Pakistan itu menggunakan dokumen keimigrasian berupa izin tinggal kunjungan beberapa kali perjalanan VK P (D212) selama 60 hari yang masih berlaku.
Namun, Uray mengatakan aktivitas yang dilakukan keduanya bertentangan dengan dokumen yang mereka bawa. “Bahwa setelah dilakukan pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP), kedua WN Pakistan tersebut diduga dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya,” jelas Uray.
Menurut Uray, hal itu diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Terhadap kedua WN Pakistan tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” pungkasnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment