Infoasatu.com, Blitar – Seorang remaja nyaris memperkosa seorang wanita berusia 39 tahun akibat dibawah pengaruh alkohol. M Arif (18) saat itu nekat melepas semua bajunya usai minum miras oplosan dicampur jamu kuat.
Pelaku meminum miras oplosan Sabtu (15/2) malam. Setelah mengkonsumsi minuman itu, Arif ngeloyor berjalan ke rumah kost di Jalan Beringin, Sukorejo Kota Blitar, Minggu (16/2) pukul 04.00 WIB.
Kondisi pintu rumah kost yang terbuka, membuat Arif leluasa melihat-lihat kondisi tiap kamar di dalamnya. Mungkin akibat pengaruh miras, pemuda itu melepas pakaian yang menempel di tubuhnya. Dalam kondisi bugil, Arif lalu naik ke lantai dua.
Saat di lantai satu tidak menemui siapapun, pelaku lalu naik ke lantai dua. Di sana, dia melihat seorang wanita sedang bermain HP sambil tiduran di ranjang dan kondisi pintu kamar terbuka. Tanpa dikomando, Arif bersemangat menerkam korbannya dan berusaha melepaskan celana dalam korban.
“Korban berusaha melawan. Dia mendorong Arif lalu lari turun ke tangga. Rupanya pas di tangga itu, kaki Arif berhasil menjegal korban hingga korban terjatuh. Saat itulah korban menarik alat kelamin Arif hingga dia kesakitan dan spontan menggigit leher korban,” jelas Kapolresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, Senin (17/2/2020).
Korban berhasil lari dari cengkeraman Arif menuju lantai satu. Namun Arif cekatan meraih tangannya. Korban berontak dan mendorong tubuh Arif hingga memecahkan pot gentong gerabah di dalam ruangan itu. Merasa kesakitan, Arif meraih asbak dan dipukulkan ke bagian kepala korban.
“Korban terluka cukup parah di bagian kepala. Teriakan korban membuat tetangga berdatangan dan meringkus pelaku lalu dilaporkan kepada kami,” lanjut Leonard.
Leo menilai, kondisi Arif yang masuk rumah kost dengan telanjang ini adalah perbuatan yang telah direncanakan. Namun hal itu dibantah Arif. Dia bilang, langsung ingin berhubungan suami istri setelah meminum miras oplosan yang dicampur jamu kuat.
“Tidak, tidak saya rencanakan kok. Langsung pengen saja begitu minum itu. Ternyata salah sasaran,” jawab Arif.
Akibat perbuatannya, Arif akan dijerat pasal 285 KUHP tentang ancaman perkosaan. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memimpin apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di Tugu MNEK Pantai…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar---Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto memimpin apel senin perdana pasca dirinya usai menjalani cuti…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Leave a Comment