Mudik 2021 Ditiadakan Mulai Tanggal 6-17 Mei, Berikut Ketentuan Pemerintah
Infoasatu.com, Jakarta – Pemerintah RI resmi mengeluarkan imbauan terkait larangan mudik 2021. Larangan mudik 2021 ini dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan mudik ini diperuntukkan bagi semua kalangan masyarakat, termasuk juga aparatur negara. Pelarangan mudik ini merupakan bentuk upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.
“Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” tegas Menko PMK Muhadjir Effendy, Jumat (26/3).
Menindaklanjuti larangan itu, Satgas Penanganan Covid-19 pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang peniadaan mudik Lebaran.
Berdasarkan SE tersebut, dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Namun, pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut juga harus mendapatkan izin tertentu. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Selama mudik 2021 resmi dilarang, moda transportasi pun tak diizinkan beroperasi. Mulai mobil pribadi, mobil umum, hingga kapal penyeberangan dilarang beroperasi.
Namun, ada juga pengecualian kendaraan yang masih boleh melanjutkan perjalanan. Pengecualian berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan kendaraan berpelat dinas TNI-Polri.
Pengawasan ketat juga akan dilakukan sebelum masa mudik Lebaran 2021. Selama 26 April hingga 5 Mei, Polri akan melakukan pengamanan guna mengantisipasi masyarakat yang pulang kampung sebelum larangan mudik diberlakukan dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.
Selain itu, mulai 12 April sampai 25 April 2021, kepolisian akan melaksanakan Operasi Keselamatan 2021. Operasi Keselamatan 2021 sebagai tindakan kepolisian prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik.