Categories: NEWS

Mudik 2021 Ditiadakan Mulai Tanggal 6-17 Mei, Berikut Ketentuan Pemerintah

Infoasatu.com, Jakarta – Pemerintah RI resmi mengeluarkan imbauan terkait larangan mudik 2021. Larangan mudik 2021 ini dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik ini diperuntukkan bagi semua kalangan masyarakat, termasuk juga aparatur negara. Pelarangan mudik ini merupakan bentuk upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

“Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” tegas Menko PMK Muhadjir Effendy, Jumat (26/3).

Menindaklanjuti larangan itu, Satgas Penanganan Covid-19 pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang peniadaan mudik Lebaran.

Berdasarkan SE tersebut, dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Namun, pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut juga harus mendapatkan izin tertentu. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Selama mudik 2021 resmi dilarang, moda transportasi pun tak diizinkan beroperasi. Mulai mobil pribadi, mobil umum, hingga kapal penyeberangan dilarang beroperasi.

Namun, ada juga pengecualian kendaraan yang masih boleh melanjutkan perjalanan. Pengecualian berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan kendaraan berpelat dinas TNI-Polri.

Pengawasan ketat juga akan dilakukan sebelum masa mudik Lebaran 2021. Selama 26 April hingga 5 Mei, Polri akan melakukan pengamanan guna mengantisipasi masyarakat yang pulang kampung sebelum larangan mudik diberlakukan dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

Selain itu, mulai 12 April sampai 25 April 2021, kepolisian akan melaksanakan Operasi Keselamatan 2021. Operasi Keselamatan 2021 sebagai tindakan kepolisian prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail Ingatkan Warga Jadi Pemilih Cerdas dan Jaga Pemilu Damai

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…

9 jam ago

Indira Yusuf Ismail Tegaskan Visi Nyata Revitalisasi Ekonomi Biru Berbasis Teknologi Hijau Dengan Pelatihan Digital Marketing UMKM

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…

9 jam ago

Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke 704

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…

1 hari ago

Tinjau Program Sabtu Bersih, Andi Arwin Azis Harap Program Tetap Berlanjut

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…

2 hari ago

Muhammadiyah Titipkan Keberlanjutan Program Keimanan pada Indira Yusuf Ismail

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…

2 hari ago

KKB NTT Sulsel Nyatakan Dukungan untuk INIMI- DIA

Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…

2 hari ago