Pemerintahan

MUI Sulsel Terbitkan Fatwa Haram Memberi kepada Pengemis

Infoasatu.com,Makassar–Dinas Sosial Kota Makassar menanggapi positif terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan yang mengharamkan memberi uang kepada peminta-minta di jalanan dan ruang terbuka. Apalagi Pemkot Makassar memang memiliki peraturan yang bunyinya mirip dengan fatwa MUI Sulsel tersebut yang tertuang di dalam Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 dan Perwali Kota Makassar Nomor 37 Tahun 2017.

“Waktu keluar fatwa MUI ini, saya lah orang yang paling bersyukur,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim

Muhyiddin pun menjelaskan bahwa sebelum fatwa tersebut terbit, Pemerinta Kota Makassar sendiri telah membuat peraturan mengenai larangan memberi uang kepada pengemis hingga eksploitasi dalam Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 dan Perwali Kota Makassar Nomor 37 Tahun 2017. Hanya saja kenyataannya, penerapan kedua peraturan itu belum maksimal. 

“Sejujurnya ketika kami sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2008 dan Perwali Nomor 37 Tahun 2017 kan terjadi pro dan kontra, artinya ada masyarakat yang memang tidak terima bahwa mereka dilarang memberi di jalan,” jelasnya. 

Olehnya itu, lanjut dia, hadirnya fatwa MUI Sulsel ini pun menjadi penguatan dan support terhadap Perda dan Perwali yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Makassar tersebut. Muhyiddin pun berharap dengan adanya fatwa MUI Sulsel ini, Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 dan Perwali Kota Makassar Nomor 37 Tahun 2017 bisa ditegakkan. 

“Bagi kami pemerintah kota khususnya Dinas Sosial kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi, ini menjadi spirit dan penguatan utamanya untuk penerapan Perda No 2 Tahun 2008 dan Perwali 37 Tahun 2017,” ucapnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Bapenda Makassar: Kita Target PAD Rp 100 M Per Bulan