Infoasatu.com, Surabaya – Sidang vonis terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terkait kasus video hina NU ditunda. Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutryono mengatakan, penundaan ini dilakukan karena musyawarah putusan belum menemui kata mufakat.
“Sidangnya ditunda dengan alasan musyawarahnya putusan belum selesai,” kata Sigit, Kamis (17/10/2019).
Menurutnya, pengumuman penundaan sidang diumumkan saat menjelang sidang. Sedangkan kemungkinan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan.
“Di luar itu saya belum tahu. Yang jelas itu tadi yang diumumkan di ruang sidang. Kemungkinan satu minggu lagi,” jelas Sigit.
Terkait pengamanan pengadilan yang lebih ketat, menurut Sigit itu merupakan hal yang wajar. Karena hari ini ada 3 sidang yang menarik.
“Ya wajar, karena ada 3 sidang yang menarik yang digelar hari ini seperti vonis Gus Nur, kasus Gubeng dan pembakaran mapolsek Tambelangan,” ungkap Sigit.
“Kita juga kan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment