Infoasatu.com, Kendal – Seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai dukun di Kendal, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena mencabuli gadis ABG. Korban adalah teman anaknya yang curhat soal asrama ke pelaku yang mengaku dukun.
“Kami tangkap tersangka di rumahnya yang juga merupakan TKP pencabulan. Tersangka ini mengaku orang pintar dan mencabuli korban dengan modus ritual mandi kembang dan diolesi minyak,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Gineung Pratidina, Selasa (6/4/2021).
Pelaku berinisial F (39) warga Kecamatan Cepiring, Kendal, ditangkap di rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melapor ke Unit PPA Polres Kendal.
“Jadi awal penangkapannya berasal dari adanya laporan korban dan ibunya kepada kami. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan penangkapan tadi pagi. Tersangka kami tangkap di rumahnya,” jelasnya.
Gineung mengungkapkan, pelaku telah mencabuli korbannya sebanyak sepuluh kali dalam kurun waktu dua bulan. Modus yang dilakukan dengan mengaku sebagai orang pintar yang bisa menyembuhkan penyakit atau merekatkan hubungan asmara.
Aksi pencabulan ini berawal saat korban ada masalah dengan pacarnya kemudian bercerita dengan temannya. Teman korban mengaku jika ayahnya merupakan orang pintar dan bisa membuat hubungan asmara korban baik lagi.
“Korban itu sempat curhat terhadap temannya yang tak lain adalah anak tersangka. Lalu anak tersangka menawarkan kepada korban jika ayahnya orang pintar dan bisa membuat hubungan asmara korban dengan sang pacar baik lagi,” ungkapnya.
Kemudian korban dipertemukan oleh temannya kepada ayahnya dan dari situ pelaku mulai memperdaya korban dengan nasihat dan syarat-syarat yang harus dijalani, di antaranya ritual mandi kembang dan pengolesan minyak. Saat melakukan ritual mandi kembang, pelaku mulai melancarkan aksinya.
“Jadi setiap korban ada masalah dengan pacarnya, korban cerita ke tersangka. Tersangka menyuruh korban ke rumah tersangka untuk dilakukan ritual lagi dan terulang lagi persetubuhan itu. Ini dilakukan sebanyak sepuluh kali,” lanjutnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah keris kecil, minyak oles, kalung giok dan batu akik.
“Kami amankan barang bukti berupa dua buah keris kecil bergambar semar, minyak oles, kalung giok dan batu akik. Minyak yang diolesin ini namanya saber iler,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya ini 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment