Kriminal

Ngaku Perwira TNI dan Tipu Wanita-Anaknya, Pria di Banjar Merta Diringkus Polisi

Infoasatu.com, Denpasar – Seorang warga berinisial NI diringkus Tim Intel Korem 163/Wira Satya usai mengaku-ngaku sebagai Perwira TNI AD berpangkat kapten dan berdinas di satuan Intel. NI mengaku sebagai Perwira TNI dan melakukan penipuan kepada seorang wanita dan anaknya hingga Rp 10 juta.

“Betul sudah diamankan seorang warga sipil oleh aparat TNI AD dari Ksatrian Praja Raksaka Kepaon, Denpom IX/3 Denpasar dan Tim Intel Korem 163/Wira Satya dimana warga sipil tersebut mengaku sebagai Perwira TNI AD berpangkat kapten,” kata Kapenrem 163/Wira Satya Mayor Arm, Ida Bagus Putu Diana Sukertia, Jumat (13/11/2020).

Pelaku diamankan pada Rabu (11/11) siang sekitar pukul 12.30 Wita di tempat tinggalnya di Banjar Merta, Denpasar Selatan. Sukertia menyebut pelaku menipu warga berinisial J dan An (putri J).

“Yang bersangkutan juga telah berkedapatan melakukan penipuan terhadap 2 orang perempuan yang merupakan warga sipil berinisial J dan An,” ujar Sukertia.

Modus penipuannya, pelaku meminjam uang kepada korban. Pelaku berani meminjam uang ke korban setelah menjalin komunikasi dari bulan September dengan jaminan laptop.

“Dengan komunikasi semakin lancar terjalinlah hubungan antara NI dengan saudari An anak dari Ibu J. Selanjutnya karena mulai merasa dekat dengan keluarga Ibu J kemudian NI meminjam uang sebesar Rp 1.500.000 pada bulan Oktober 2020 dengan jaminan sebuah laptop,” ungkap Sukertia.

“Pada bulan yang sama juga NI kembali datang dan yang bersangkutan mengaku sebagai anggota TNI AD yang berpangkat kapten dan berdinas di Intel. Selanjutnya dengan akal bulusnya NI meminjam uang untuk kedua kalinya sebesar Rp 8.500.000 dengan alasan peminjaman tersebut untuk menalangi anggotanya yang lagi berdinas dengan alasan kalau di TNI pengajuan uang tidak bisa langsung cair,” jelasnya.

Baca Juga :  Sopir Truk Penabrak Polantas Hingga Tewas di Tol Cikampek Ditetapkan Jadi Tersangka!

Melihat hubungan anaknya dengan NI semakin akrab, J berencana menemui yang bersangkutan untuk memastikan apakah NI benar anggota TNI AD atau bukan. Akhirnya sang korban mengecek kebenaran dengan mengecek ke Prajaraksaka Kepaon.

Selanjutnya NI dan korban J serta anaknya An dibawa ke Sub Denpom IX/3 Denpasar untuk dimintai keterangan. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah tas, pedang berbentuk stik besi, dompet berisi uang Rp 260.000, dua buah headset, dua buah HT Merk Baopeng beserta charge serta dua buah Handphone.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan tentara gadungan yang mengaku sebagai Perwira TNI AD. Karena yang bersangkutan adalah warga sipil maka proses hukum dilimpahkan ke Polsek Denpasar Selatan.

“Yang bersangkutan sudah diamankan, sudah sempat diambil keterangan di Denpom IX/3 Denpasar dan karena pelaku merupakan warga sipil maka kita serahkan kepada pihak Kepolisian yaitu Polsek Denpasar Selatan untuk proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyerahan pelaku dilakukan Kamis (kemarin) sore,” papar Sukertia.

Facebook Comments