Categories: Kriminal

Ngaku Sakit Hati, Polisi Periksa Kejiwaan Suami yang Tega Jual Istrinya

Infoasatu.com, Surabaya – Nur Hidayat (22) tega menjual istrinya untuk melayani hubungan seks bertiga atau threesome. Pria asal Tuban ini menjual istrinya demi mendapatkan uang, serta mengaku uang tersebut untuk membayar utang sang istri di sebuah rumah sakit pada saat melakukan operasi caesar beberapa bulan yang lalu. Pihak kepolisian memeriksa kejiwaan Hidayat.

“Ini sudah kita lakukan pemeriksaan kejiwaan tapi belum keluar hasilnya,” kata Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim AKP Moh Aldy Sulaiman, Sabtu (6/7/2019).

Aldy menyebut pemeriksaan kejiwaan ini untuk melihat apa yang sebenarnya diidap pelaku. Pasalnya, Aldy mengatakan pengakuan Hidayat tidak wajar. Hidayat mengaku sakit hati melihat istrinya memberi layanan seks ke pria lain, namun anehnya dia mendokumentasikan peristiwa itu.

“Kalau yang bersangkutan memang dia membentuk opini supaya mendapatkan empati dari aparat untuk membayar utang operasi caesar itu. Makanya kita kan sebagai manusia normal apapun alasannya ya memang tidak wajar, makanya kita lakukan pemeriksaan kejiwaan,” ujarnya.

“Sekarang begini, itu semua alasan-alasan yang diberikan oleh tersangka dia menyesal atau sakit hati, tapi buktinya tersangka pada saat mereka kan bergantian mainnya. Dia merekam loh, berarti itu kan terbantahkan alasan dia sakit hati itu,” ungkap Aldy.

Kendati demikian, Aldy menegaskan jika apapun hasil pemeriksaan kejiwaan, pelaku akan tetap dijatuhi hukuman. Selain itu, tahapan hukum juga tetap menjerat Hidayat.

“Walaupun sebetulnya hasil pemeriksaan kejiwaan ini kaitannya dia fantasi atau pun dia untuk membayar hutang, itu tidak akan berpengaruh terhadap tahapan yang kita lakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi menggerebek kegiatan threesome ini di sebuah vila di Prigen, Pasuruan. Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan beberapa barang. Misalnya uang Rp 1,5 juta, dua handphone, selimut yang ada bercak spermanya, baju tidur berwarna pink, bra hingga celana dalam.

Pelaku terancam Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan cabul orang lain dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

2 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

2 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

2 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

2 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

2 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

2 hari ago