Infoasatu.com, Jakarta – Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Sidang dijadwalkan jam 13.00 WIB,” kata kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, Rabu (15/7/2020).
Fahmi mengatakan kliennya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan putusan. Dia menyebut Nikita santai menghadapi vonis hari ini.
“Persiapannya santai saja Nikita-nya. Dipercayakan sepenuhnya ke majelis hakim yang memeriksa perkara Nikita,” ujar Fahmi.
Diketahui, jaksa sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 6 bulan pidana dengan masa percobaan selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.
Nikita dituntut pidana penjara selama 6 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.
Nikita didakwa melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief. Dalam dakwaannya, Nikita disebut memukul Ahmad Dopoditiro alias Dipo Latief hingga berdarah pada Juli 2018. Nikita juga melempar asbak kepada korban.
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment