Categories: Pemerintahan

Nurdin-Iqbal Sambut Baik Tawaran Kerjasama Pembangunan PLTSa dari Jepang

Infoasatu.com, Makassar – Permasalahan pengelolaan sampah di tingkat kota metropolitan sudah menjadi salah satu hal yang penting untuk diperhatikan.

Seperti di Kota Makassar dimana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) diprediksi hanya mampu menampung tumpukan sampah hingga sampai tahun 2020 mendatang.

Karenanya, Sumitomo Corporation menggandeng Hitachi Zosen dari Jepang menawarkan secara serius kerjasama dengan Pemerintah Kota Makassar dalam hal pembangunan PTLSa atau mengubah sampah menjadi energi listrik.

PJ Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdi Abdullah menyambut baik kerjasama tersebut.

Menurut Nurdin, mengatasi permasalahan sampah itu harus dilakukan oleh ahlinya.

“Dia hadir sekarang itu menunjukkan bahwa ia serius mengajak kerjasama menangani permasalahan sampah. Perusahaannya sendiri sudah membangun ratusan PLTSa di beberapa negara,” ucap Nurdin usai menghadiri pertemuan dengan pihak Sumitomo, di Ruang Rapat Wali Kota Makassar, Rabu (11/9/19).

Ia menambahkan, untuk kerjasama ini pihak Jepang sebagai Investor dan sama sekali tidak mengganggu APBD kota Makassar. “Sudah beberapa perusahaan yang menawarkan kerjasama ada yang datang sebagai konsultan dan memang datang untuk meninjau langsung. Kita berharap yang terbaik karena yang memutuskan itu nanti ada di Pusat yaitu Bappenas,” jelas Nurdin.

Untuk besaran investasinya sendiri diperkirakan mencapai triliunan. Dengan masa pengerjaan maksimal selama tiga tahun.

Sementara, PJ Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengungkapkan jika kerjasama ini terjalin maka 1 ton sampah bisa menghasilkan energi listrik sebesar 400-800 kWh.

Kalau di TPA Makassar sendiri produksi sampah bisa mencapai 1.131 Ton per hari, perbulan sebanyak 33 ribu ton dan 407 ribu ton per tahun. Dengan estimasi Jumlah penduduk kota Makassar 1,5 jt jiwa.

“Kita memang memerlukan teknologi seperti itu. Karena kita baru busa mengangkut sampah kita sebanyak 80 persen perhari dari total produksi sampah kita,” ungkapnya.

Nantinya, kata Iqbal sampah atau gas methan sampah dibakar menghasilkan panas yang memanaskan uap pada boiler steam supercritical.

Uap kompresi tinggi kemudian menggerakkan turbin uap dan flywheel yang tersambung pada generator dinamo dengan perantara gear transmisi atau transmisi otomatis sehingga menghasilkan listrik.

Iqbal pun berharap dengan adanya teknologi tersebut kota Makassar setidaknya bisa menjadi salah satu kota Metropolitan yang Ramah Lingkungan.

Untuk dasar hukum pembangunan PLTSa sangat jelas yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada 12 April 2018. (*).

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

2 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

7 hari ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago