Nursari: Tak Ada Norma yang Memungkinkan KPU Tidak Tunduk Putusan Panwaslu
Infoasatu.com, Makassar – Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar Nursari menyayangkan langakah KPU mengabaikan putusan yang telah diambil pihak Panwaslu. Padahal menurutnya, tak satu pun norma yang memungkinkan KPU Kota Makassar untuk tidak tunduk pada putusan Panwaslu.
“Kami tentu sangat menyangkan karena KPU tidak mengindahkan putusan yang telah kami ambil. Putusan yang kami keluarkan tegas menyebutkan bahwa SK 64 harus dicabut,” tegas Nursari kemarin, di Kantor Panwaslu, (18/5).
Alasan KPU masih mempertahankan putusan MA juga tidak berdasar. Pasalnya putusan Panwas jelas mengikat dan punya kekuatan membatalkan SK sebelumnya.
“Apakah SK yang menjadi dasar itu masih memiliki kekuatan hukum? Sedangkan berdasarkan keputusan Panwas sudah dicabut” Tanya Nursari.
Karena itu Nursari memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum. Setelah merampungkan resume laporan selanjutnya akan diajukan ke Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Lanjutnya, Nursari mengaku tengah melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi dan RI. Hal tersebut sehubungan dengan sikap KPU mengacu pada pasal 180 ayat (2) UU No. 10/ 2016 tentang Pilkada.
“Ancamannya jelas yakni pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda minimal Rp.36juta dan malsimal Rp.72juta,” pungkasnya.
Artinya, dengan tidak dijalankannya putusan Panwaslu oleh KPU Kota Makassar, Nursari menyebut akan melakukan proses ke Gakkumdu karena hal tersebut berdampak etika sebagai penyelenggara Pemilu.
“Karena putusan kami wajib dijalankan paling lama tiga hari setelah dibacakan,” Kuncinya. (IM)