Categories: HUKUMPilkada

Nursari: Tak Ada Norma yang Memungkinkan KPU Tidak Tunduk Putusan Panwaslu

Infoasatu.com, Makassar – Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar Nursari menyayangkan langakah KPU mengabaikan putusan yang telah diambil pihak Panwaslu. Padahal menurutnya, tak satu pun norma yang memungkinkan KPU Kota Makassar untuk tidak tunduk pada putusan Panwaslu.

“Kami tentu sangat menyangkan karena KPU tidak mengindahkan putusan yang telah kami ambil. Putusan yang kami keluarkan tegas menyebutkan bahwa SK 64 harus dicabut,” tegas Nursari kemarin, di Kantor Panwaslu, (18/5).

Alasan KPU masih mempertahankan putusan MA juga tidak berdasar. Pasalnya putusan Panwas jelas mengikat dan punya kekuatan membatalkan SK sebelumnya.

“Apakah SK yang menjadi dasar itu masih memiliki kekuatan hukum? Sedangkan berdasarkan keputusan Panwas sudah dicabut” Tanya Nursari.

Karena itu Nursari memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum. Setelah merampungkan resume laporan selanjutnya akan diajukan ke Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lanjutnya, Nursari mengaku tengah melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi dan RI. Hal tersebut sehubungan dengan sikap KPU mengacu pada pasal 180 ayat (2) UU No. 10/ 2016 tentang Pilkada.

“Ancamannya jelas yakni pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda minimal Rp.36juta dan malsimal Rp.72juta,” pungkasnya.

Artinya, dengan tidak dijalankannya putusan Panwaslu oleh KPU Kota Makassar, Nursari menyebut akan melakukan proses ke Gakkumdu karena hal tersebut berdampak etika sebagai penyelenggara Pemilu.

“Karena putusan kami wajib dijalankan paling lama tiga hari setelah dibacakan,” Kuncinya. (IM)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago