Oknum ASN Kemenag Aceh Ditahan Polisi Syariah Usai Kedapatan Mesum, Dijerat Pasal Ikhtilath
Infoasatu.com, Jakarta – Oknum ASN Kemenag Aceh berinisial T digerebek warga karena diduga berbuat mesum. T kini sudah ditahan polisi syariah. Ia dijerat dengan pasal ikhtilath.
“Sudah ditahan 20 hari ke depan,” kata Plt Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Kota Banda Aceh, Heru Triwajanarko, Rabu (30/6/2021).
Polisi syariah sudah melakukan pemeriksaan terhadap T. Menurut Heru, T tidak mengakui perbuatannya telah melakukan ikhtilath dengan HR yang bekerja sebagai tenaga kontrak di Kemenag Aceh.
“Dia berkilah tidak mengaku tapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan. Tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja,” jelas Heru.
Heru menjelaskan, polisi syariah memproses pasangan tersebut dengan Qanun Jinayat. Keduanya saat ini ditahan hingga proses ke pengadilan.
“Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan ikhtilath,” ujar Heru.
Sebelumnya, warga Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh menggerebek pasangan diduga mesum, Senin (21/6) malam. Pasangan itu diduga oknum ASN dan tenaga kontrak di Kemenag Aceh.
Setelah kejadian, polisi syariah melayangkan surat pemanggilan terhadap T. Dia menghadap polisi syariah Senin (28/6) kemarin untuk dilakukan pemeriksaan.