Categories: Kriminal

Oknum Polisi di Bondowoso Digerebek, Nyabu di Hotel Bersama Dua Wanita

Infoasatu.com, Bondowoso – Seorang anggota polisi digerebek di sebuah kamar hotel di Bondowoso. Dari tangannya diamankan sabu seberat 5,6 gram.

Polisi berinisial KWO (35) tersebut diketahui berdinas di Polsek Tenggarang, Bondowoso. Dari kamar hotel tersebut juga diamankan 2 orang perempuan asal Jember.

“Kami memang tak main-main dengan persoalan narkoba,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah, kepada detikcom di Mapolres, Jalan Veteran, Jumat (29/11/2019).

“Akan kami tindak tegas siapapun itu. Termasuk anggota sekalipun, yang berani main-main dengan narkoba,” ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Jakarta Utara itu.

Menurut Febriansyah, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut, apakah pelaku hanya sebagai pemakai atau pengedar.

“Jika melihat bukti yang diamankan, memang lumayan banyak untuk sekelas pemakai, yakni 5,6 gram. Makanya, itu yang akan terus kami kembangkan,” kata Febriansyah.

Dari kamar tersebut diamankan 4 kantong plastik klip berisi sabu seberat 5,6 gram, sebuah bong dari botol air mineral, dan sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabu.

Ketiganya langsung digelandang ke Polres Bondowoso dan dilakukan tes urine. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Namun, polisi tak menetapkan kedua wanita itu sebagai tersangka. Kendati hasil tes urinenya dinyatakan positif.

“Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, 2 perempuan teman pelaku itu melakukannya di bawah paksaan dan ancaman,” ungkap Kasat Reskoba Polres Bondowoso Iptu Hadi Sukisman, Sabtu (30/11/2019).

Bahkan, dari hasil pemeriksaan tangan pelaku tampak luka lecet bekas cakaran. Cakaran itu dilakukan si perempuan saat dipaksa untuk mencoba mengonsumsi sabu. Keduanya sempat berontak untuk keluar, namun tak bisa karena kamar dikunci dari dalam oleh pelaku.

“Juga berdasarkan keterangan pelaku maupun teman wanitanya tersebut, si pelaku sempat menyekap temannya itu di dalam kamar dan menguncinya dari luar. Lalu ditinggal apel,” jelas Hadi Sukisman.

Karena perbuatannya, KWO terancam dipecat. KWO terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun bui.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago