Categories: Kriminal

Oknum Polisi di Bondowoso Digerebek, Nyabu di Hotel Bersama Dua Wanita

Infoasatu.com, Bondowoso – Seorang anggota polisi digerebek di sebuah kamar hotel di Bondowoso. Dari tangannya diamankan sabu seberat 5,6 gram.

Polisi berinisial KWO (35) tersebut diketahui berdinas di Polsek Tenggarang, Bondowoso. Dari kamar hotel tersebut juga diamankan 2 orang perempuan asal Jember.

“Kami memang tak main-main dengan persoalan narkoba,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah, kepada detikcom di Mapolres, Jalan Veteran, Jumat (29/11/2019).

“Akan kami tindak tegas siapapun itu. Termasuk anggota sekalipun, yang berani main-main dengan narkoba,” ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Jakarta Utara itu.

Menurut Febriansyah, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut, apakah pelaku hanya sebagai pemakai atau pengedar.

“Jika melihat bukti yang diamankan, memang lumayan banyak untuk sekelas pemakai, yakni 5,6 gram. Makanya, itu yang akan terus kami kembangkan,” kata Febriansyah.

Dari kamar tersebut diamankan 4 kantong plastik klip berisi sabu seberat 5,6 gram, sebuah bong dari botol air mineral, dan sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabu.

Ketiganya langsung digelandang ke Polres Bondowoso dan dilakukan tes urine. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Namun, polisi tak menetapkan kedua wanita itu sebagai tersangka. Kendati hasil tes urinenya dinyatakan positif.

“Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, 2 perempuan teman pelaku itu melakukannya di bawah paksaan dan ancaman,” ungkap Kasat Reskoba Polres Bondowoso Iptu Hadi Sukisman, Sabtu (30/11/2019).

Bahkan, dari hasil pemeriksaan tangan pelaku tampak luka lecet bekas cakaran. Cakaran itu dilakukan si perempuan saat dipaksa untuk mencoba mengonsumsi sabu. Keduanya sempat berontak untuk keluar, namun tak bisa karena kamar dikunci dari dalam oleh pelaku.

“Juga berdasarkan keterangan pelaku maupun teman wanitanya tersebut, si pelaku sempat menyekap temannya itu di dalam kamar dan menguncinya dari luar. Lalu ditinggal apel,” jelas Hadi Sukisman.

Karena perbuatannya, KWO terancam dipecat. KWO terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun bui.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail Ingatkan Warga Jadi Pemilih Cerdas dan Jaga Pemilu Damai

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…

11 jam ago

Indira Yusuf Ismail Tegaskan Visi Nyata Revitalisasi Ekonomi Biru Berbasis Teknologi Hijau Dengan Pelatihan Digital Marketing UMKM

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…

11 jam ago

Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke 704

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…

1 hari ago

Tinjau Program Sabtu Bersih, Andi Arwin Azis Harap Program Tetap Berlanjut

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…

3 hari ago

Muhammadiyah Titipkan Keberlanjutan Program Keimanan pada Indira Yusuf Ismail

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…

3 hari ago

KKB NTT Sulsel Nyatakan Dukungan untuk INIMI- DIA

Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…

3 hari ago