Oknum Polisi di Tabanan Ditangkap Usai Nekat Mencuri Emas Lantaran Terlilit Utang
Infoasatu.com, Denpasar – Polisi menangkap seorang oknum polisi di Tabanan, Bali, yang nekat mencuri emas dari sebuah toko di pasar. Oknum polisi tersebut adalah Bripda PR, yang mengaku nekat mencuri lantaran terjerat utang.
“Motif karena faktor ekonomi, jadi punya utang,” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, Senin (8/3/2021).
Namun, Aji Yoga mengaku belum mengetahui jumlah pasti utang yang dimiliki Bripda PR. Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman kasus ini.
Aji Yoga mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di Toko Emas Cahaya Windu Sara milik I Nyoman Sudiarta di Pasar Tabanan, pada Minggu (7/3) kemarin sekitar pukul 10.00 Wita. Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Nah pada saat di sana ternyata pelaku sudah sempat diamankan namun melarikan diri,” terang Aji.
Polres Tabanan lalu menyelidiki dan mengetahui keberadaan pelaku di Kabupaten Buleleng. Polres Tabanan langsung bergerak ke lokasi dan menangkap oknum polisi tersebut untuk diproses lebih lanjut. Pelaku ditangkap pada Minggu (7/3) malam.
Saat ini, Polres Tabanan sedang melengkapi berkas kasus pencurian tersebut untuk diserahkan ke pihak kejaksaan untuk dipersidangkan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga buah cincin emas masing-masing seberat 2 gram, satu buah baju lengan panjang warna abu hitam, satu buah celana jeans pendek berwarna biru, satu unit sepeda motor matik warna hitam dengan nomor polisi DK-3442-UAG beserta kuncinya, dan satu buah helm warna biru tua.
Tersangka dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 250 puluh.