NEWS

Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Infoasatu.com, Banjarmasin – Seorang anggota polisi bernama Bripka Bayu Tamtomo memperkosa seorang mahasiswi magang berinisial DV. Kini Bripka Bayi diberhentikan secara tidak hormat dari Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Usai menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolresta Banjarmasin, Bripka Bayu meminta maaf ke DV karena telah memperkosa korban. 

“Dan yang paling utama dan paling penting saya memohon maaf kepada saudara (DV),” kata Bayu, Sabtu (29/1/2022).

Bripka Bayu mengaku perbuatannya telah membuat korban menjadi sangat terpukul. Oleh sebab itu Bayu meminta maaf atas penderitaan yang dialami korban.

“Karena atas perbuatan saya, mungkin, dia sangat terpukul atau tertekan dengan kejadian itu,” ujar Bayu.

Bripka Bayu juga mengaku siap bertanggung jawab secara hukum atas apa yang diperbuatnya.

“Biarkan saya menjalani (hukuman), karena saya berbuat saya bertanggung jawab, saya siap menanggung semua resiko yang sudah saya perbuat ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Bripka Bayu datang ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses PTDH pada Sabtu (29/1) sekitar pukul 07.30 Wita. Bayu mengenakan setelan batik dan celana kain hitam serta kopiah hitam.

Sekitar pukul 08.30 Wita, Bripka Bayu yang berganti pakaian menjadi seragam Polri menjalani upacara PTDH yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Armojo Martosumito di halaman Mapolresta Banjarmasin.

Dalam proses PTDH, Kombes Sabana awalnya melepas kancing baju dan melepas seragam Bripka Bayu. Selanjutnya topi Bripka Bayu juga dilepas dan diganti pakaian biasa yang telah disiapkan sebelumnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Update Covid-19 di Indonesia: 266.845 Positif, 10.218 Meninggal, 196.196 Sembuh