Categories: Kriminal

Pabrik Kosmetik Ilegal di Bandung Dibekuk Polisi, Pelaku Untung 35 Juta Per Bulan

Infoasatu.com, Bandung – Polisi membongkar pabrik kosmetik ilegal di Bandung. Pabrik tersebut mengolah kosmetik sendiri dan menjual tanpa memiliki izin edar.

Pabrik tersebut berada di Jalan Rahayu Raya Kelurahan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Pabrik dibongkar personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin langsung Kasubdit I AKBP Herry Afandi pada Rabu (19/2).

“Pabrik tersebut memproduksi dan mengedarkan kosmetika dan sabun yang diolah menjadi cream siang dan malam menggunakan campuran kimia lain,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom, Jumat (21/2/2020).

Pabrik kecil tersebut dikelola oleh EC. Polisi juga sudah menetapkan EC sebagai tersangka dalam kasus ini. EC mempekerjakan enam orang karyawan di pabrik tersebut.

“Karyawan bekerja menyiapkan produk kosmetik, membuat produk kosmetik dan mengemas produk kosmetik sesuai alamat orderan dari konsumen,” jelas Enggar.

Dalam menjalankan bisnisnya, menurut Enggar, pabrik tersebut mengolah ulang produk-produk kosmetik seperti krim hingga sabun badan. Hasil olahan kemudian dimasukkan ke dalam kemasan yang sebelumnya sudah disiapkan.

“Lalu ditempel label nama produk yang telah dibuat sebelumnya dengan cara dicetak printer di komputer,” lanjut Enggar.

Usai kosmetika dikemas secara rapi, kosmetik itu lalu dijual melalui online shop dengan nama akun ‘Sintren Olshop’. Mereka menjual dengan harga yang di bawah pasaran.

“Keuntungan yang didapat dari hasil produksi kosmetik ini sebesar Rp 35 juta per bulannya. Mereka sudah menjalankan aksinya sejak bulan Juli 2019,” terang Enggar.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari produk kosmetik hingga bahan olahan kosmetik. Polisi menjerat EC dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

2 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

6 hari ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago