Categories: Kriminal

Palak Sopir Bus-Truk, Polda Jawa Timur Amankan 67 Orang yang Terlibat Premanisme

Infoasatu.com, Surabaya – Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan sebanyak 67 orang yang diduga melakukan tindakan premanisme di berbagai wilayah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penangkapan preman itu dilakukan tim Ditreskrimum dan Polres jajaran seperti Sidoarjo, KP3 Tanjung Perak, Mojokerto, dan Gresik.

“Penangkapan puluhan orang yang terlibat aksi premanisme itu setelah merespons arahan Bapak Kapolri,” kata Repli, Senin (14/6/2021).

Puluhan orang itu beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, dan pangkalan truk atau bus yang ada di berbagai wilayah Jatim. 

“Yang mereka lakukan memalak sopir bus dan truk, kalau di terminal menjadi calo tiket dinaikkan harganya 400 persen,” ungkap Repli.

Dalam melakukan aksinya, para preman itu juga melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir yang melintas. Para pelaku bahkan tak segan-segan menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya.

“Korbannya tak hanya roda empat saja, tetapi ada roda dua juga,” ujar Repli.

Guna menyamarkan aksi pemalakan, para preman itu mencetak karcis parkir palsu sendiri dengan tarif yang cukup tinggi.

“Itu kamuflase seakan-akan legal, termasuk pungli,” ucapnya.

Terkait pemimpin para preman itu, polisi masih terus melakukan pendalaman. Repli memastikan jajaran Polda Jatim bakal memberantas aksi premanisme yang ada di wilayahnya.

“Kami tidak berhenti sampai proses penangkapan saja,” tegasnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp 9,597 juta, tiga mobil, satu motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, sepuluh ponsel, satu botol miras, dan satu kwitansi.

Puluhan preman yang tertangkap dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.

“Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta,” pungkas Repli.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago