PilkadaPOLITIK

Panwas: Hanya Paslon Tak Siap Kalah yang Selalu Menghalangi dan Mengancam

Infoasatu, Makassar – Panwaslu Kota Makassar tetap menjalankan proses sidang gugatan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) meski sedang menghadapi berbagai tekanan dari kubu Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Ketua Panwas Kota Makassar Nursari

Appi-Cicu yang dinilai tak siap kalah melakukan berbagai upaya termasuk mengintervensi Panwaslu agar DIAmi tetap didiskualifikasi dari kepesertaan pilkada Kota Makassar.

Sejak sidang gugatan DIAmi berlangsung sebagai pihak dirugikan atas diskualifikasi dari KPU, Appi-Cicu melakukan berbagai langkah prefentif seperti demonstrasi hingga dugaan teror terhadap Ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursari.

Selain itu, Appi-Cicu melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Bawaslu RI.

Menyikapi upaya hukum Appi-Cicu, Humas Panwas Kota Makassar, Muh Maulana, mengatakan, upaya hukum yang ditempuh adalah hak dari tim kuasa hukum Appi-Cicu. Menurut Maulana, langkah yang tempuh oleh Panwas juga telah tepat dan berdasar hukum.

Baca juga:

Pelaku Teror Ketua Panwas Sudah Diketahui, Berikut Videonya

Posko Tim Pemenangan DIAmi Diserang dan Dirusak

“Itu hak kuasa hukum Appi – Cicu melaporkan kami. Sejauh ini, langkah yang telah ditempuh Panwaslu Kota Makassar sudah tepat dan berdasar hukum, dan berdasarkan konsultasi hukum yang berjenjang, kemudian mengambil keputusan,” kata Maulana, Selasa (8/5/18).

Lanjut Maulana, soal upaya dari pihak manapun untuk menghentikan proses persidangan, pihak Panwas pastikan tidak ada yang dapat menghentikan proses persidangan yang telah berlangsung.

“Silahkan saja, tetapi apapun upayanya dan dari pihak manapun, kami tidak akan menghentikan proses hukum ini, sampai kedua pihak yang bersengketa mendapatkan kebenaran dan keadilan itu, ” kata Maulana.

Maulana mengingatkan kepada semua pihak, terhadap upaya apapun dan dari pihak manapun yang coba menghalang-halangi panwaslu dalam menjalankan tugas tentu berimplikasi pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 198A UU pemilihan.

Baca Juga :  Ilham Fauzi Bawa Gagasan Keliling Lorong Makassar

“Jadi upaya apapun dan pihak manapun, jika ada yang coba menghalang – halangi proses hukum yang sedang berjalan, maka sanksinya adalah pidana,” tegas Maulana.

Kami tegaskan, Panwas tidak berada dipihak manapun yang bersengketa saat ini, panwas hanya semata – mata menjalankan perintah UU, ini juga merupakan komitmen kami secara hukum dalam rangka menjaga sprit konstitusional dan Demokrasi, kunci Maulana. (*)

Facebook Comments

Idris Muhammad

referensi cerdas