Categories: PilkadaPOLITIK

Panwas: Hanya Paslon Tak Siap Kalah yang Selalu Menghalangi dan Mengancam

Infoasatu, Makassar – Panwaslu Kota Makassar tetap menjalankan proses sidang gugatan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) meski sedang menghadapi berbagai tekanan dari kubu Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Ketua Panwas Kota Makassar Nursari

Appi-Cicu yang dinilai tak siap kalah melakukan berbagai upaya termasuk mengintervensi Panwaslu agar DIAmi tetap didiskualifikasi dari kepesertaan pilkada Kota Makassar.

Sejak sidang gugatan DIAmi berlangsung sebagai pihak dirugikan atas diskualifikasi dari KPU, Appi-Cicu melakukan berbagai langkah prefentif seperti demonstrasi hingga dugaan teror terhadap Ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursari.

Selain itu, Appi-Cicu melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Bawaslu RI.

Menyikapi upaya hukum Appi-Cicu, Humas Panwas Kota Makassar, Muh Maulana, mengatakan, upaya hukum yang ditempuh adalah hak dari tim kuasa hukum Appi-Cicu. Menurut Maulana, langkah yang tempuh oleh Panwas juga telah tepat dan berdasar hukum.

Baca juga:

Pelaku Teror Ketua Panwas Sudah Diketahui, Berikut Videonya

Posko Tim Pemenangan DIAmi Diserang dan Dirusak

“Itu hak kuasa hukum Appi – Cicu melaporkan kami. Sejauh ini, langkah yang telah ditempuh Panwaslu Kota Makassar sudah tepat dan berdasar hukum, dan berdasarkan konsultasi hukum yang berjenjang, kemudian mengambil keputusan,” kata Maulana, Selasa (8/5/18).

Lanjut Maulana, soal upaya dari pihak manapun untuk menghentikan proses persidangan, pihak Panwas pastikan tidak ada yang dapat menghentikan proses persidangan yang telah berlangsung.

“Silahkan saja, tetapi apapun upayanya dan dari pihak manapun, kami tidak akan menghentikan proses hukum ini, sampai kedua pihak yang bersengketa mendapatkan kebenaran dan keadilan itu, ” kata Maulana.

Maulana mengingatkan kepada semua pihak, terhadap upaya apapun dan dari pihak manapun yang coba menghalang-halangi panwaslu dalam menjalankan tugas tentu berimplikasi pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 198A UU pemilihan.

“Jadi upaya apapun dan pihak manapun, jika ada yang coba menghalang – halangi proses hukum yang sedang berjalan, maka sanksinya adalah pidana,” tegas Maulana.

Kami tegaskan, Panwas tidak berada dipihak manapun yang bersengketa saat ini, panwas hanya semata – mata menjalankan perintah UU, ini juga merupakan komitmen kami secara hukum dalam rangka menjaga sprit konstitusional dan Demokrasi, kunci Maulana. (*)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

19 jam ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

5 hari ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

6 hari ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

6 hari ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

6 hari ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

6 hari ago