Categories: PilkadaPOLITIK

Panwaslu Akui Appi-Cicu Bermohon Sebagai Pihak Terkait dalam Gugatan DIAmi

Infoasatu.com, Makassar – Panwaslu Kota Makassar mengakui jika tim Appi-Cicu bermohon sebagai pihak terkait dalam Sidang perdana Musyawarah Sengketa Pilkada Makassar atas gugatan tim hukum DIAmi atas SK KPU pembatalan Paslon DIAmi di Gedung Panwaslu Kota Makassar, Jumat (4/5/2018).

Humas Panwas Makassar, Muh.Maulana di gedung Panwas Makassar, membenarkan adanya permohonan Appi – Cicu untuk masuk sebagai pihak terkait

Pengajuan permohonan tim hukum Appi – Cicu untuk masuk sebagai pihak terkait dalam gugatan DIAmi terhadap KPU Makassar, mendapat tanggapan dari pihak Panwas.

Melalui Humas Panwas Makassar, Muh.Maulana di gedung Panwas Makassar, membenarkan adanya permohonan Appi – Cicu untuk masuk sebagai pihak terkait.

“Benar, tadi pihak tim Appi – Cicu bermohon untuk masuk sebagai pihak terkait, namun belum bisa kami memastikan terpenuhinya permohonan tersebut, artinya kita akan pelajari terlebih dahulu apa materi atau alasan permohonan itu,” ungkap Maulana.

Lanjut Maulana, setelah diteliti permohonan tersebut, panwaslu akan merujuk kepada Perbawaslu, apakah terpenuhi atau tidak apa yang dijelaskan di dalam Perbawaslu.

“Jadi apakah permohonan Appi – Cicu itu beralasan sesuai dengan ketentuan Perbawaslu atau tidak. Karena yang menjadi dasar penilaian Perbawaslu itu dikatakan ketika ada kerugian yang nyata dari pihak pemohon (Appi – Cicu) dari proses hukum yang berlangsung saat ini (gugatan DIAmi), ” terang Maulana.

Kemudian kata Maulana, penafsiran kerugian yang nyata yang dimaksud dalam Perbawaslu tersebut dengan menyandingkan dengan permohonan Appi – Cicu beralasan atau tidak.

“Jika kemudian permohonan kuasa hukum Appi – Cicu beralasan, maka kami akan melakukan pemanggilan. Demikian juga sebaliknya, jika tidak memenuhi unsur atau tidak beralasan, maka Panwaslu tidak akan bersikap,” jelasnya.

“Pada intinya diterima atau tidak permohonan kuas hukum Appi – Cicu, kami tidak ingin berspekulasi. Tetapi kita merujuk kepada Perbawaslu. Kemudian terkait adanya permohonan kuasa hukum untuk masuk sebagai pihak terkait, proses sirang musyarah tetap akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya. (*)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Kedatangan Anies Baswedan di Glodok, Disambut Meriah Seperti Seorang Selebriti

Infoasatu.com, News - Anies Baswedan tetap menjadi figur favorit di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, yang…

3 minggu ago

Singer Performance Fitri Meriahkan Heritage Run di Tengah Hujan Deras

Infoasatu.com,Makassar--Penyanyi berbakat Fitri berhasil menghibur peserta Heritage Run yang menjadi bagian dari rangkaian acara Jappa…

3 minggu ago

Hujan Tak Surutkan Semangat! Heritage Run Cap Go Meh 2025 Sukses Digelar

Infoasatu.com,Makassar--Perayaan Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 semakin semarak dengan digelarnya ajang Heritage Run,…

3 minggu ago

Hujan Gerimis Tak Surutkan Antusias Pengunjung Cap Go Meh

Infoasatu.com,Makassar--Suasana penuh semangat menyelimuti Festival Jappa Jokka Cap Go Meh yang berlangsung meriah di Makassar…

3 minggu ago

Festival Jappa Jokka Cap Go Meh: Ajang Unjuk Kebolehan dan Silaturahmi Atlet Barongsai

Infoasatu.com,Makassar--Pertama kali dalam Festival Jappa Jokka Cap Go Meh, menghadirkan Barongsai Competition tingkat Provinsi Sulawesi…

3 minggu ago

Pekan Olahraga Tradisional Mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025

Infoasatu.com,Makassar--Pekan Olahraga Tradisional mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 yang digelar di Sepanjang…

3 minggu ago