Categories: PilkadaPOLITIK

Panwaslu Akui Appi-Cicu Bermohon Sebagai Pihak Terkait dalam Gugatan DIAmi

Infoasatu.com, Makassar – Panwaslu Kota Makassar mengakui jika tim Appi-Cicu bermohon sebagai pihak terkait dalam Sidang perdana Musyawarah Sengketa Pilkada Makassar atas gugatan tim hukum DIAmi atas SK KPU pembatalan Paslon DIAmi di Gedung Panwaslu Kota Makassar, Jumat (4/5/2018).

Humas Panwas Makassar, Muh.Maulana di gedung Panwas Makassar, membenarkan adanya permohonan Appi – Cicu untuk masuk sebagai pihak terkait

Pengajuan permohonan tim hukum Appi – Cicu untuk masuk sebagai pihak terkait dalam gugatan DIAmi terhadap KPU Makassar, mendapat tanggapan dari pihak Panwas.

Melalui Humas Panwas Makassar, Muh.Maulana di gedung Panwas Makassar, membenarkan adanya permohonan Appi – Cicu untuk masuk sebagai pihak terkait.

“Benar, tadi pihak tim Appi – Cicu bermohon untuk masuk sebagai pihak terkait, namun belum bisa kami memastikan terpenuhinya permohonan tersebut, artinya kita akan pelajari terlebih dahulu apa materi atau alasan permohonan itu,” ungkap Maulana.

Lanjut Maulana, setelah diteliti permohonan tersebut, panwaslu akan merujuk kepada Perbawaslu, apakah terpenuhi atau tidak apa yang dijelaskan di dalam Perbawaslu.

“Jadi apakah permohonan Appi – Cicu itu beralasan sesuai dengan ketentuan Perbawaslu atau tidak. Karena yang menjadi dasar penilaian Perbawaslu itu dikatakan ketika ada kerugian yang nyata dari pihak pemohon (Appi – Cicu) dari proses hukum yang berlangsung saat ini (gugatan DIAmi), ” terang Maulana.

Kemudian kata Maulana, penafsiran kerugian yang nyata yang dimaksud dalam Perbawaslu tersebut dengan menyandingkan dengan permohonan Appi – Cicu beralasan atau tidak.

“Jika kemudian permohonan kuasa hukum Appi – Cicu beralasan, maka kami akan melakukan pemanggilan. Demikian juga sebaliknya, jika tidak memenuhi unsur atau tidak beralasan, maka Panwaslu tidak akan bersikap,” jelasnya.

“Pada intinya diterima atau tidak permohonan kuas hukum Appi – Cicu, kami tidak ingin berspekulasi. Tetapi kita merujuk kepada Perbawaslu. Kemudian terkait adanya permohonan kuasa hukum untuk masuk sebagai pihak terkait, proses sirang musyarah tetap akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya. (*)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago