Categories: PilkadaPOLITIK

Panwaslu Akui Appi-Cicu Bermohon Sebagai Pihak Terkait dalam Gugatan DIAmi

Infoasatu.com, Makassar – Panwaslu Kota Makassar mengakui jika tim Appi-Cicu bermohon sebagai pihak terkait dalam Sidang perdana Musyawarah Sengketa Pilkada Makassar atas gugatan tim hukum DIAmi atas SK KPU pembatalan Paslon DIAmi di Gedung Panwaslu Kota Makassar, Jumat (4/5/2018).

Humas Panwas Makassar, Muh.Maulana di gedung Panwas Makassar, membenarkan adanya permohonan Appi – Cicu untuk masuk sebagai pihak terkait

Pengajuan permohonan tim hukum Appi – Cicu untuk masuk sebagai pihak terkait dalam gugatan DIAmi terhadap KPU Makassar, mendapat tanggapan dari pihak Panwas.

Melalui Humas Panwas Makassar, Muh.Maulana di gedung Panwas Makassar, membenarkan adanya permohonan Appi – Cicu untuk masuk sebagai pihak terkait.

“Benar, tadi pihak tim Appi – Cicu bermohon untuk masuk sebagai pihak terkait, namun belum bisa kami memastikan terpenuhinya permohonan tersebut, artinya kita akan pelajari terlebih dahulu apa materi atau alasan permohonan itu,” ungkap Maulana.

Lanjut Maulana, setelah diteliti permohonan tersebut, panwaslu akan merujuk kepada Perbawaslu, apakah terpenuhi atau tidak apa yang dijelaskan di dalam Perbawaslu.

“Jadi apakah permohonan Appi – Cicu itu beralasan sesuai dengan ketentuan Perbawaslu atau tidak. Karena yang menjadi dasar penilaian Perbawaslu itu dikatakan ketika ada kerugian yang nyata dari pihak pemohon (Appi – Cicu) dari proses hukum yang berlangsung saat ini (gugatan DIAmi), ” terang Maulana.

Kemudian kata Maulana, penafsiran kerugian yang nyata yang dimaksud dalam Perbawaslu tersebut dengan menyandingkan dengan permohonan Appi – Cicu beralasan atau tidak.

“Jika kemudian permohonan kuasa hukum Appi – Cicu beralasan, maka kami akan melakukan pemanggilan. Demikian juga sebaliknya, jika tidak memenuhi unsur atau tidak beralasan, maka Panwaslu tidak akan bersikap,” jelasnya.

“Pada intinya diterima atau tidak permohonan kuas hukum Appi – Cicu, kami tidak ingin berspekulasi. Tetapi kita merujuk kepada Perbawaslu. Kemudian terkait adanya permohonan kuasa hukum untuk masuk sebagai pihak terkait, proses sirang musyarah tetap akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya. (*)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Danny Pomanto Jadi Kunci Peluang Kemenangan Indira di Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…

21 jam ago

Nomor Urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto Kembali Diterpa Isu Tak Benar

Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…

3 hari ago

Danny Pomanto Gelar Salat Subuh Berjamaah: Jaga Kota, Jaga Demokrasi

Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…

3 hari ago

Indira-Ilham Menjadi Sorotan Menjelang Pilkada 2024

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…

3 hari ago

Pasangan INIMI Instruksikan Pencopotan APK Hingga Tengah Malam

Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…

4 hari ago

INIMI Ajak Warga Pilih Nomor Tiga untuk Masa Depan Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…

4 hari ago