Categories: PilkadaPOLITIK

Panwaslu Akui Appi-Cicu Bermohon Sebagai Pihak Terkait dalam Gugatan DIAmi

Infoasatu.com, Makassar – Panwaslu Kota Makassar mengakui jika tim Appi-Cicu bermohon sebagai pihak terkait dalam Sidang perdana Musyawarah Sengketa Pilkada Makassar atas gugatan tim hukum DIAmi atas SK KPU pembatalan Paslon DIAmi di Gedung Panwaslu Kota Makassar, Jumat (4/5/2018).

Humas Panwas Makassar, Muh.Maulana di gedung Panwas Makassar, membenarkan adanya permohonan Appi – Cicu untuk masuk sebagai pihak terkait

Pengajuan permohonan tim hukum Appi – Cicu untuk masuk sebagai pihak terkait dalam gugatan DIAmi terhadap KPU Makassar, mendapat tanggapan dari pihak Panwas.

Melalui Humas Panwas Makassar, Muh.Maulana di gedung Panwas Makassar, membenarkan adanya permohonan Appi – Cicu untuk masuk sebagai pihak terkait.

“Benar, tadi pihak tim Appi – Cicu bermohon untuk masuk sebagai pihak terkait, namun belum bisa kami memastikan terpenuhinya permohonan tersebut, artinya kita akan pelajari terlebih dahulu apa materi atau alasan permohonan itu,” ungkap Maulana.

Lanjut Maulana, setelah diteliti permohonan tersebut, panwaslu akan merujuk kepada Perbawaslu, apakah terpenuhi atau tidak apa yang dijelaskan di dalam Perbawaslu.

“Jadi apakah permohonan Appi – Cicu itu beralasan sesuai dengan ketentuan Perbawaslu atau tidak. Karena yang menjadi dasar penilaian Perbawaslu itu dikatakan ketika ada kerugian yang nyata dari pihak pemohon (Appi – Cicu) dari proses hukum yang berlangsung saat ini (gugatan DIAmi), ” terang Maulana.

Kemudian kata Maulana, penafsiran kerugian yang nyata yang dimaksud dalam Perbawaslu tersebut dengan menyandingkan dengan permohonan Appi – Cicu beralasan atau tidak.

“Jika kemudian permohonan kuasa hukum Appi – Cicu beralasan, maka kami akan melakukan pemanggilan. Demikian juga sebaliknya, jika tidak memenuhi unsur atau tidak beralasan, maka Panwaslu tidak akan bersikap,” jelasnya.

“Pada intinya diterima atau tidak permohonan kuas hukum Appi – Cicu, kami tidak ingin berspekulasi. Tetapi kita merujuk kepada Perbawaslu. Kemudian terkait adanya permohonan kuasa hukum untuk masuk sebagai pihak terkait, proses sirang musyarah tetap akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya. (*)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

3 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

3 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

3 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

3 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

3 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

3 hari ago