Panwaslu Anggap Penerbitan Surat Suara Satu Paslon oleh KPU Makassar Tidak Sah
Infoasatu.com, Makassar – Tiga orang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar enggan menjawab pernyataan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Makassar terkait tidak sahnya surat suara.
Pasalnya, KPU Makassar telah mencetak surat suara dengan desain hanya satu Paslon dan kolom kosong. Sehingga Humas Panwaslu, Moh. Maulana mengatakan, surat suara yang tak memiliki dasar itu dianggap tidak sah.
“Posisinya kami kan jelas, apa dasarnya itu barang, tentu tidak berdasar, apa ada dasarnya penetapan paslon itu, dasarnya apa? kan sudah batal,” kata Maulana.
Namun, saat ketiga Komisioner KPU Makassar dikonfirmasi enggan menjawab pertanyaan tersebut, bahkan tak satu kata pun yang keluar dari mulut mereka untuk menjelaskan terkait dicetaknya surat suara yang tak berdasar tersebut.
Ketiga Komisioner KPU Makassar tersebut adalah, Rahma Saiyed, Andi Syarifuddin, dan Wahid sebagai bagian Hukum KPU Makassar. (*)