Infoasatu.com, Makassar – Tiga orang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar enggan menjawab pernyataan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Makassar terkait tidak sahnya surat suara.
Pasalnya, KPU Makassar telah mencetak surat suara dengan desain hanya satu Paslon dan kolom kosong. Sehingga Humas Panwaslu, Moh. Maulana mengatakan, surat suara yang tak memiliki dasar itu dianggap tidak sah.
“Posisinya kami kan jelas, apa dasarnya itu barang, tentu tidak berdasar, apa ada dasarnya penetapan paslon itu, dasarnya apa? kan sudah batal,” kata Maulana.
Namun, saat ketiga Komisioner KPU Makassar dikonfirmasi enggan menjawab pertanyaan tersebut, bahkan tak satu kata pun yang keluar dari mulut mereka untuk menjelaskan terkait dicetaknya surat suara yang tak berdasar tersebut.
Ketiga Komisioner KPU Makassar tersebut adalah, Rahma Saiyed, Andi Syarifuddin, dan Wahid sebagai bagian Hukum KPU Makassar. (*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…
Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…
Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…
Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…
Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…
Leave a Comment