Categories: PilkadaPOLITIK

Panwaslu Tegaskan Pilkada Makassar Tidak Sah

Infoasatu.com, Makassar – Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tetap melanjutkan tahapan Pilkada Makassar, Panwaslu Makassar tetap kokoh pada keputusan hukumnya.

Pilkada Makassar harus diikuti dua pasang calon, sesuai hasil sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Makassar.

Humas Panwaslu Makassar, Muhammad Maulana, menegaskan, produk hukum yang diterbitkan Panwaslu berupa putusan bersifat final dan mengikat. Sehingga jika KPU Makassar tetap menjalankan proses Pilkada Makassar, maka secara hukum prosesnya cacat atau delegitimasi.

BACA JUGA:

Sikap KPU Makassar yang menolak melaksanakan putusan Panwaslu untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru dengan peserta dua pasang calon, merupakan perbuatan melawan hukum.

Putusan Panwaslu juga membatalkan SK 64 yang menyebut peserta Pilkada Makassar hanya satu pasang calon.

“Produk hukum yang diterbitkan Panwaslu berupa putusan, normanya sebagaimana disebut dalam Undang-undang Pilkada adalah final dan mengikat,” kata Maulana kepada wartawan, di Makassar, Senin (4/6/2018).

Proses yang dipaksakan KPU menunjukkan pelaksanaan Pilkada Kota Makassar sudah tidak sejalan dengan perintah Undang-undang, sehingga menghasilkan tahapan yang tidak sah secara hukum.

Sikap KPU Makassar ini juga dianggap contoh buruk dalam pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia. “Kami menyayangkan proses Pilkada yang dipaksakan,” sesal Maulana.

Ketua Panwaslu Makassar Nursari juga menegaskan, putusan Panwaslu tidak akan ditarik ataupun berubah.

“Kami tetap berpegang pada putusan dan tidak berubah apalagi ditarik. Saat ini kewajiban kami hanya mengawasi proses Pilkada, kami punya kewenangan mengawasi,” katanya.

Semenjak KPU ngotot tidak mau menjalankan putusan Panwaslu, kepercayaan sejumlah masyarakat terhadap KPU hilang. Sebagai penyelenggara, KPU dianggap tidak bisa menjaga suara rakyat. KPU dinilai tidak demokratis.

“Ini kami anggap kemunduran demokrasi,” kata Koordinator Relawan Kolom Kosong (Rewako) Makassar Anshar Manrulu.

Anshar mengatakan pemilihan langsung yang merupakan produk reformasi, sudah didesain sedemikian rupa agar semua pihak bisa ikut berkompetisi secara sehat. Bila jalur partai tidak dimungkinkan, diberikan ruang lewat mekanisme perorangan agar rakyat benar-benar bisa punya banyak pilihan.

Karena masyarakat diberikan pilihan hanya satu pasang calon, Anshar bersama sejumlah organisasi masyarakat membentuk Rewako Makassar. Mengkampanyekan kolom kosong di Pilkada Makassar.

“Sebagai manifestasi perlawanan rakyat untuk menyelamatkan suara rakyat dan Kota Makassar,” kata Anshar.

Deklarasi Relawan Kolom Kosong akan digelar hari ini Senin 5 Juni 2018 di Fly Over AP Pettarani Makassar. (*)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago