Infoasatu.com, Palembang – Para buruh di Palembang, Sumatera Selatan, kembali akan menggelar demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Aksi bakal digelar di tiga titik, yakni sekitar DPRD Sumsel, kantor Gubernur, hingga sekitar Polda.
“Hari ini ada aksi lanjutan. Aksi digelar oleh buruh yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja di kantor DPRD, Gubernur, dan Polda,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Kamis (15/10/2020).
Untuk mengamankan demo tersebut, akses ke kantor DPRD dan Gubernur di Jalan A Rivai dialihkan. Pengendara yang akan melintas dialihkan oleh petugas Lantas Polrestabes Palembang.
“Akses menuju kantor Gubernur dan DPRD dialihkan. Ini untuk menghindari macet di lokasi. Pengendara kita harapkan mencari jalan alternatif yang diarahkan petugas di lapangan,” ujar Supriadi.
Polisi juga menyiagakan 750 personel untuk mengamankan aksi demo para buruh. Mereka merupakan gabungan dari Polda Sumsel, polrestabes, dan polsek.
Khusus aksi di Mapolda, tercatat sekitar 50 orang yang akan datang. Mereka menggelar aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.
“Untuk yang di Polda, tuntutan sama, masih soal omnibus law juga. Itu ada dari elemen masyarakat dan serikat buruh,” sebut Supriadi.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment