Infoasatu.com, Jakarta – Seorang pasien positif Corona kasus nomor 25 meninggal dunia. Pasien tersebut merupakan warga negara asing (WNA) berusia 53 tahun.
“Tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB lewat sedikit pasien dengan identitas 25 meninggal dunia,” kata juru bicara pemerintah untuk urusan virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (11/3/2020).
“Pasien ini adalah seorang perempuan usia 53 tahun dan dia adalah WNA,” lanjutnya.
Yuri mengatakan pasien tersebut sebelumnya juga mengidap penyakit lainnya. Salah satunya diabetes.
“Pasien ini memang masuk dalam keadaan sakit berat karena memang ada faktor penyakit yang mendahuluinya di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita,” ujarnya.
Pihak kedutaan besar (kedubes) yang bersangkutan sudah mendapatkan informasi ini. Pasien dengan kode nomor 25 itu saat ini sudah disiapkan untuk dipulangkan ke negaranya.
“Sekarang sedang dalam proses pengiriman kembali jenazahnya ke negaranya dan selama perawatan didampingi suaminya,” terang Yuri.
Pasien nomor 25 ini dinyatakan positif Corona pada Selasa (10/3) kemarin. Pasien tersebut termasuk dalam imported case atau terinfeksi virus dari luar Indonesia.
“Pasien kode 25, perempuan, WNA, imported case,” tutur Yurianto, Selasa (10/3).
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment