Pasutri Pelaku Curanmor di Klaten Ditangkap, Pelaku: Sudah Nyuri 10 Kali
Infoasatu.com, Klaten – Pasangan suami istri, warga Klaten berkomplot mencuri sepeda motor dengan sasaran tempat hiburan. Pasangan Feri Subekti (35) dan Reinandia Putri Widya (24) nekat melakukan pencurian setelah Feri di PHK dari tempat kerjanya setelah pandemi virus Corona.
“Saya di-PHK dari pabrik baja setelah ada Corona. Lalu sempat jualan es keliling sebelum mencuri sepeda motor,” kata Feri saat rilis kasus di Mapolres Klaten, Jl Diponegoro, Klaten, Jumat (3/7/2020).
Feri mengatakan sudah mencuri 10 kali. Dari aksinya bersama sang istri itu mereka sudah menjual delapan unit sepeda motor.
“Sudah nyuri 10 kali dan saya jual 8 kali. Biasanya sasaran di tempat hiburan terutama kalau ada pentas wayang kulit,” ujar warga Desa Dukuh, Kecamatan Delanggu, Klaten itu.
Feri menyebut duit hasil penjualan motor digunakan untuk membayar kontrakan rumah. Sisanya, kata dia, digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
“Uang untuk bayar kontrakan dan biaya hidup. Setelah ditangkap anak saya 1 sekarang ikut paman,” terang Feri.
Wakapolres Klaten Kompol Adi Nugroho menyebut keduanya sudah melakukan pencurian 10 unit sepeda motor di sejumlah TKP. Masing-masing TKP pencurian tersebar di beberapa kecamatan yang berbeda.
“Kejadian ada di 10 TKP. Ada di kecamatan Bayat ada 1 TKP, Ceper 5 TKP, Wonosari 2 TKP, Juwiring 1 TKP dan Tulung 1 TKP,” jelas Adi Nugroho.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melapor pada Sabtu (7/3) lalu. Korban kala itu kehilangan motor bernopol AD 2923 AC saat ditinggal menonton pertunjukan wayang.
“Dari laporan itu kita selidiki dan keduanya kami tangkap dengan barang bukti satu motor dan kunci leter Y. Ada 10 kasus curanmor yang dilakukan suami istri itu,” tutur Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.
Andriansyah menyebut dari pemeriksaan sementara kedua pasutri itu mengaku baru beraksi di Klaten selama tiga bulan terakhir.
“Mereka baru beraksi di Klaten saja. Pasutri itu mengincar sasaran 3 bulan terakhir dan yang bertindak si suami sedang istrinya menunggu,” ucap Andriansyah.
Atas perbuatannya, pasutri itu dijerat dengan pasal 363 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun.