Pasutri Terduga Pembunuh Bocah 5 Tahun di Saluran Irigasi di Pasuruan Kini Jadi Tersangka
Infoasatu.com, Pasuruan – Pasutri yang diduga membunuh bocah berinisial RH yang mayatnya ditemukan di saluran irigasi di Pasuruan, kini ditetapkan sebagai tersangka. Pasutri muda berinisial TH dan IP ini merupakan tetangga korban.
“Kita pastikan kasusnya adalah kasus pembunuhan berencana,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan, Rabu (8/7/2020).
Rofiq mengatakan berdasarkan hasil olah TKP dan hasil otopsi yang dilakukan pihak Rumah Sakit Bhayangkara, dapat disimpulkan korban meninggal karena gagal nafas. Di bagian kepala belakang korban ada luka lebam akibat benda tumpul.
“Pasangan suami-istri yang baru sekitar dua minggu menikah ini kita tetapkan sebagai tersangka pembunuhan,” ujar Rofiq.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang dikumpulkan. “Mereka sebagai tersangka sejak tadi malam pukul 22.30 WIB,” terang Rofiq.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 subs pasal 81 ayat 2 UURI/35/2014 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, subs pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup subs pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Bocah perempuan berusia 5 tahun, RH, ditemukan tewas di saluran irigasi di Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (8/7/2020). Tersangka pasangan suami-istri, TH (27) dan IP (19), diamankan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.