Makassar

Patroli Rutin, Satgas Raika Tamalanrea Razia Sejumlah Tempat Keramaian

Infoasatu.com, Makassar – Untuk mencegah penularan virus Covid-19, Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) terus menggelar razia di sejumlah tempat keramaian di Kota Makassar.

Dua malam belakangan ini, Satgas Raika merazia belasan tempat usaha di wilayah Kecamatan Tamalanrea.

Di Tamalanrea misalnya, Jumat malam (30/04/2021), Satgas Raika masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) covid-19

Ada dua tempat usaha yang diberi teguran lisan,” kata Master Recover Tamalanrea, Muhammad Reza.

Tempat usaha itu, di antaranya warkop 51 dan kopi hub di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Tidak hanya prokes, Satgas Raika juga mengingatkan kepada pelaku usaha terkait dengan pembatasan jam operasional. Selain bagi pelaku usaha, Satgas Raika juga memberikan edukasi kepada warga agar patuhi prokes dan tidak berkerumun.

Jumlah Satgas yang turun tadi, 19 orang. Dua dari TNI, dua polisi, 15 Satpol PP dan empat linmas,” lanjut Reza.

Pada Kamis (29/04/2021), Satgas Raika juga merazia tujuh tempat usaha, termasuk kopi hub dan warkop 51

“Warkop daeng bos, RM paotere, pasar malam, crime cafe dancafe hotel grand puri,” ungkap Reza.

Sebelum menyisir tempat usaha dengan operasi yustisi, bertempat di halaman kantor Kecamatan Tamalanrea Jl. Perintis Kemerdekaan KM 11 Kel. Tamalanrea Kec. Tamalanrea Kota Makassar telah berlangsung Apel Satgas Raika (Pengurai Kerumunan) penanganan Covid -19.

Facebook Comments
Baca Juga :  Camat Tamalanrea Hadiri Rakor Persiapan Pelaksanaan "Vaksin Merdeka"