Categories: POLITIK

Patuhi Protokol Kesehatan, ADAMA’ Perbanyak Blusukan Selama Masa Kampanye

Infoasatu.com, Makassar – Pasangan nomor urut 1 Pilkada Makassar, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) memutuskan untuk tidak melaksanakan kampanye rapat umum. Keputusan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Tim sudah menganalisis semua apa yang menjadi harapan kita semua untuk tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19. Tim memutuskan bahwa kita tidak akan menggelar rapat umum,” ucap Danny Pomanto, pada Jumat (25/9/2020).

Mantan wali kota Makassar periode 2013-2018 ini menjelaskan, pihaknya kemungkinan menempuh kampanye melalui media sosial atau blusukan. Intinya, menghindari adanya kerumunan.

“Kita akan melakukan blusukan saja tanpa menimbulkan keramaian berlebihan,” tegasnya.

Sesuai tahapan, masa kampanye pilkada serentak dimulai pada 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Totalnya selama 71 hari.

Menurut pria berlatar belakang arsitek itu, simpul-simpul relawan dan seluruh parpol pengusung dan pendukung ADAMA’ juga telah menegaskan komitmen yang sama. Menjadi ujung tombak dalam penerapan protokol kesehatan selama masa kampanye.

“Teman-teman dengan 250 komunitas bersama partai pengusung dan partai pendukung bersama-sama rakyat, akan mengawal proses blusukan kami berdasarkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat,” demikian Danny.

Komitmen Danny-Fatma dalam menerapkan protokol kesehatan memang bukanlah isapan jempol belaka. Usai pengundian nomor urut di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (24/9/2020) kemarin, pasangan ini juga ikut membacakan pakta integritas terkait komitmen untuk menerapkan protokol kesehatan di semua tahapan Pilwalkot Makassar 2020.

Selain berkomitmen untuk hal tersebut, pasangan yang diusung oleh Partai NasDem dan Partai Gerindra serta didukung oleh Partai Gelora dan PBB itu juga sepakat menciptakan pilkada damai dan menolak politik uang (money politic).

Diketahui, KPU telah melarang sejumlah item kegiatan kampanye di Pilkada 2020. Larangan itu dibuat demi mencegah terjadinya kerumunan massa dan penyebaran virus saat pilkada di masa pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Setidaknya ada 6 jenis kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020. Kegiatan tersebut mulai dari yang berhubungan dengan kebudayaan seperti konser musik, berkaitan dengan kegiatan olahraga seperti jalan santai, hingga yang kegiatan sosial seperti bazar dan donor darah. (*)

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago