Infoasatu.com, Makassar – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar, Tim Percepatan dan Penataan BUMD PD Parkir Makassar Raya bakal mengaktifkan 25 mesin Parkir Elektronik yang berada di Kecamatan Ujung Pandang.
Direksi PD Parkir Makassar Raya Nikolaus Beni mengatakan pihaknya bakal melakukan sosialisasi ihwal parkir elektronik pada pertengahan Januari 2022 mendatang.
“Seperti Jalan Penghibur, Jalan Pasar Ikan, Jalan Kartini dan Jalan Somba Opu. Semuanya ada 25 titik mesin,” kata Nikolaus, Senin, 3 Januari 2022.
Baca Juga: Dorong PAD di Sidrap, Andi Sudirman Serahkan mobil Operasional Bapenda
Menurut dia, tarif yang akan diterapkan di ruas jalan tersebut adalah tarif progresif. Hal ini sebagai bentuk pengendalian parkir agar tidak menganggu aktifitas lalu lintas.
“Bayar menggunakan kartu parkir khusus oleh jukir resmi PD Parkir Makassar. Bisa juga digunakan kartu E-Toll sesuai saldo. Tarifnya mulai per jam yakni Mobil Rp5.000 dan Motor Rp3.000,” tuturnya.
Baca Juga: Patroli TRC, PD Parkir Makassar Tertibkan Jukir Liar di Jalan…
Selain itu, Nikolaus mengatakan pengelolaan parkiran dikembalikan langsung ke PT. KTI sebagai kesepakatan dari awal.
“Mereka telah membayar ke PD Parkir Makassar uang jaminan pengelolaan sebesar Rp30 juta setiap bulannya berdasarkan Surat Keputusan,” tutupnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment