MakassarPerusda

PD Pasar Makassar Raya Segel Sejumlah Kios di Pasar Cendrawasih

Infoasatu.com, Makassar – Bagian Ketertiban dan Keamanan PD Pasar Makassar Raya melakukan penyegelan kios yang terhadap sejumlah lods pedagang di pasar cendrawasih, yang tidak terpakai dan menunggak membayar jasa sewa tempat.

“Tindakan yang kami lakukan ini sudah sesuai prosedur yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar No 12/ 2004, Bab 5 tentang pengurusan pasar dalam daerah Kota Makassar,” kata Dirops PD Pasar Makassar Raya, Saharuddin Ridwan, Rabu (9/10/2019).

Dalam menjalankan tugas, Saharuddin didampingi Kabag Ketertiban dan Keindahan Cahyadi Putra, yang juga selaku ketua tim.

“Dalam aturan tersebut disebutkan, tiga bulan menunggak akan disegel oleh pihak PD Pasar dan berhak mengambil alih,” imbuh Saharuddin.

Saharuddin juga menambahkan, bukan hanya pasar cendrawasih saja, tetapi seluruh pasar yang ada di Kota Makassar yang berada dibawah pengelolaan PD Pasar Makassar Raya, yang diperkuat dengan Perwali No 1/2004 tentang petunjuk tekhnis. Yang diawali dengan penyampaian secara tertulis hingga eksekusi.

“Ada 46 lods atau kios di pasar Cendrawasih dan 26 lods atau kios di pasar Mandai yang kami segel,” ujarnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Camat Bontoala Hadiri Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-79 Tahun