Infoasatu.com, Makassar – Petugas Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar menemukan adanya ilegal connection air bersih PDAM. Atas temuan itu, PDAM Makassar menegaskan akan memberikan sanksi terhadap pelanggan yang ditemukan melakukan koneksi ilegal berupa pencabutan meteran dan denda.
Pejabat Direksi PDAM, Beni Iskandar menyampaikan, bahwa langkah awal yang dilakukan bila ada ilegal connection, itu dengan sanksi pertama mencabut meter dan menutup sambungan, kemudian di masukkan dalam aplikasi.
“Kita panggil si pelanggan. Kalau pelanggannya beritikad baik maka dihitung semua dendanya, bila pelanggan tidak beritikad baik maka suplay airnya tidak akan disambung, ” kata Beni Iskandar kepada awak media, kamis (27/01/2022).
Beni melanjutkan, Kalaupun setelah dicabut meteran airnya kemudian kembali mengajukan permohonan sambungan air, maka siapapun yang nantinya akan melanjutkan tetap harus membayar semua kerugian baru bisa disambung.
Untuk langkah hukum bagi pelaku Ilegal Conection, Beni Iskandar yang berlatar belakang pengacara ini mengatakan, bawa ia sementara mengkaji apakah dilakukan pemidanaan atau pembinaan terkait hal tersebut, yang juga selama ini belum pernah terjadi ada pelaku Ilegal Conection yang diproses hukum.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment