Infoasatu.com, Makassar – Salah satu pedagang pasar Hj. Marlina, keluhkan tingginya tagihan uang “Jasa Produksi” (JasPro) dari pengelola pasar Toddopuli kota Makassar, Rabu (31/03/2021).
Hal tersebut, dikeluhkan Hj. Marlina saat diwawancarai oleh awak media ditempatnya berjualan.
Hj. Marlina mengatakan, dulunya sebelum ada “JasPro”, tagihan bulanan hanya sebesar Rp. 50.000, namun setelah adanya Jaspro tagihan dinaikkan menjadi Rp. 168.000 perbulan, sangat membebani para pedagang, menurutnya.
Ia juga mengungkapkan, jika uang “JasPro” ini tiba-tiba ditagihkan ke para pedagang pasar, dengan tunggakan mulai dari tahun 2019 sampai 2020, dengan nilai tagihan Rp.168.000 perbulan, dan apabila tidak dilakukan pembayaran maka akan dilakukan penyegelan oleh pihak pengelola pasar, ungkapnya.
“Selama ini, kami tidak pernah ditagih perbulan dengan uang “Jaspro”, kok tiba-tiba kami dianggap punya tunggakan,” kata Hj. Marlina.
Ia juga menanyakan undang-undang dari mana, atau keputusan dari mana yang mengatur uang “JasPro” tersebut ditagihkan ke para pedagang. Kalaupun ada nilainya harus disepakati bersama, ungkapnya.
“Apakah itu Jaspro adakah aturannya, kenapa tiba-tiba muncul dengan nilai yang membebani, dan tidak disepakati oleh para pedagang,” tutup Hj. Marlina, kesal.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment